Senin 11 Mar 2024 09:39 WIB

Prabowo-Gibran Unggul Telak di Kaltim Berdasarkan Pleno KPU Provinsi

Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 1.542.346 suara.

Paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Foto: Republika/Thoudy Badai
Paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul telak dalam perolehan suara di Kalimantan Timur(Kaltim).  

Berdasarkan data pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum(Pemilu) 2024 Komisi Pemilihan Umum( KPU) Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 1.542.346 suara.

Baca Juga

Dalam rapat pleno terbuka berlangsung hingga Minggu sore tersebut, pasangan nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan hanya 448.046 suara dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD, mendapat 240.143 suara.

"Jumlah suara sah Kalimantan Timur untuk Pilpres yang masuk adalah 2.230.535 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 47.506 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah ialah 2.278.041 suara," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Minggu.

Dari saksi tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, hanya Paslon nomor urut 2 yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024.

Fahmi mengatakan, saksi paslon nomor urut 1 dan 3 tidak mau menandatangani berita acara hasil Pemilu 2024 karena memiliki keberatan atau catatan terkait dengan proses pemilu. "Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan, artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi kita tidak ada masalah," ujar Fahmi.

Ia menegaskan bahwa hal itu tidak mengganggu mekanisme pengumuman hasil Pemilu yang sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.

Fahmi menambahkan, untuk hasil Pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang lolos ke DPR RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait dengan perolehan suara.

Fahmi mengatakan, semua keberatan atau catatan yang disampaikan oleh saksi akan dituangkan dalam formulir kejadian khusus yang menjadi bagian dari lampiran berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi.

"Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas, kita persilahkan untuk menggunakan jalur yang ada, karena memang itu diatur di Undang Undang nomor 7 tahun 2017," tutur Fahmi.

Fahmi mengatakan, setelah pengumuman hasil pemilu provinsi, KPU Kaltim masih melakukan pencermatan terkait dengan data yang dibacakan dan dituangkan dalam berita acara hasil tersebut.

"Hal ini untuk menghindari adanya perbedaan atau kesalahan yang bisa berpengaruh pada hasil akhir," tutur Fahmi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement