REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–PDIP Kota Solo melaporkan KPU Solo ke bawaslu Solo terkait adanya dugaan pelanggaran administratif.
Liaison Officer (LO) YF Sukarno tersebut mengatakan dasar pelaporan karena ada penolakan pembukaan kotak saat rapat pleno di tingkat Kota. Ia mengatakan adanya salah satu partai di TPS kelurahan Tipes, tapi ditulis dalam angka meskipun tidak ada bitingan di C1 nya.
“Jadi sesuai dengan mekanisme dan regulasi, kami peserta pemilu yang kemarin mengikuti proses perhitungan ada persoalan dan minta ke KPU bahwa ada persoalan di TPS Tipes, persoalan tersebut kami minta untuk dibuktikan buka kotak tapi oleh pimpinan sidang tidak diakomodir dan sesuai regulasi kami sampaikan ke bawaslu,” katanya Sukasno, Rabu (6/2/2024).
Pihaknya juga mempersoalkan terkait adanya data pemilih tambahan (DPTb) yang dinilai terlalu besar. “Yang kedua, yang dimintakan saksi Pk Suharsono yakni tentang DPTb kok besar banget, minta itu untuk dijelaskan,” katanya.
“Ada proses yang menurut saya tidak sesuai yakni bitingan. Biasanya proses pemungutan suara KPPS membuka surat suara partai A biting, ini bitingan tidak ada kok angka ada, hurufnya ada,” katanya menambahkan.
Dari laporan itu, pihaknya melampirkan C1 bukti tidak ada bitingan dari salah satu parti. “Ya ada beberapa yang kita lampirkan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi, Poppy Kusuma mengatakan laporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu. Jika syarat formilnya tidak terpenuhi nantinya ia akan meminta pelapor melengkapi dalam rentang waktu dua hari kerja.
“Setelah ada laporan kami mempunyai dua hari kerja untuk membuat kajian awal, apakah syarat formil, materil terpenuhi atau tidak kemudian jenis dugaan pelanggaran apa.Manakala nanti syarat formil dan materiil tidak terpenuhi maka kita memberikan waktu atau kesempatan pada pelapor untuk memperbaiki laporannya selama dua hari kerja,” katanya.
Poppy menjelaskan jika semua syarat sudah lengkap baru laporan tersebut akan dilanjutkan untuk diregistrasi. Nantinya laporan tersebut akan diproses sesuai dugaan dari kajian awal.
“Kalau dalam kajian kita syarat formil dan materil terpenuhi maka kita register untuk tindaklanjuti. Kalau itu nanti kajian awal kita mengatakan ada dugaan kode etik maka kita proses kode etik, kalau ada dugaan (pelanggaran) administratif kita proses secara administratif,” katanya mengakhiri.