Rabu 06 Mar 2024 06:24 WIB

Dua Tersangka Susul Samsudin dalam Kasus 'Boleh Tukar Pasangan'

Polisi membuka peluang kemungkinan pemeran dalam konten tersebut dijadikan tersangka.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

SURABAYA – Tersangka kasus pembuatan konten video boleh tukar pasangan kembali bertambah. Setelah menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, penyidik menetapkan dua tersangka lain yang diduga berperan penting dalam konten berisi ajaran sesat yang diinisiasi Samsudin tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, kedua tersangka baru dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement