Selasa 05 Mar 2024 22:17 WIB

Alasan Fraksi PKS Usulkan Hak Angket: Pemilu adalah Momen Krusial Bangsa

Usulan hak angket oleh PKS disampaikan dalam interupsi saat Rapat Paripurna DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat yang beragendakan pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 tersebut di warnai sejumlah Iterupusi yang menyinggung hak angket serta kenaikan harga beras.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat yang beragendakan pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 tersebut di warnai sejumlah Iterupusi yang menyinggung hak angket serta kenaikan harga beras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut disampaikan dalam interupsi saat Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Anggota DPR Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, mengatakan, hak angket dapat menjadi media bagi parlemen untuk mengklarifikasi adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024. Sebab saat ini, banyak kecurigaan terhadap tahapan hingga pencoblosan pada kontestasi nasional tersebut.

Baca Juga

"Alasannya pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Aus dalam rapat paripurna, Selasa (5/3/2024).

Hak angket merupakan salah satu instrumen bagi DPR dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut juga sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR secara bijak dan proporsional," ujar Aus.

"Jika memang kecurigaan arus praduga masyarakat itu terbukti, bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang. Dan jika tidak terbukti, ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu," sambungnya.

Diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".

 

photo
Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement