Sabtu 02 Mar 2024 11:46 WIB

Dirjen HAM: Rencana KUA Layani Semua Agama Realisasinya tak Sederhana

Rencana Menag memerlukan kajian dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra dalam sosialisasi hak pemilih pemula di SMAN 68 Jakarta pada Selasa (23/1/2024).
Foto: Republika/Rizky suryarandika
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra dalam sosialisasi hak pemilih pemula di SMAN 68 Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra memandang rencana revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama sebagai terobosan positif. Hanya saja, Dhahana menekankan realisasinya tidaklah mudah.

Terkait wacana KUA yang diproyeksikan sebagai tempat pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama diyakini sebagai upaya Kemenag mempermudah akses layanan publik bagi seluruh warga negara.

"Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik," kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (2/3/2024).

Kendati demikian, Dhahana menyebut rencana tersebut memerlukan kajian komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis. Sebab, selama ini pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu, serta penghayat kepercayaan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

"Pengejawantahan terobosan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) tersebut memerlukan kerja-kerja praktis yang tidak sederhana," ujar Dhahana. 

Selain itu, Dhahana menyoroti regulasi mengenai pernikahan menjadi tantangan tersendiri bagi KUA apabila direvitalisasi sebagai pencatatan pernikahan bagi semua agama. Dhahana menyampaikan, Ditjen HAM siap membantu Kemenag terkait revisi aturan KUA.

Apalagi, pihaknya sedang menyiapkan parameter HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Indikator yang digunakan dalam parameter HAM di antaranya terkait inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.

"Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog," ujar Dhahana.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan. Sehingga tidak memunculkan kekeliruan perspesi di masyarakat.

"Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan," ujar Dhahana.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, rencana layanan KUA yang akan dijadikan sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama dilakukan untuk memberikan kemudahan. Pasalnya, selama ini, pemeluk agama non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil.

"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak ga boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement