Jumat 01 Mar 2024 20:00 WIB

Jaksa Sebut Setoran Rp 20 Miliar ke Rekening Andhi Pramono tak Ada Identitas

Andhi mengaku sudah tidak ingat dengan berbagai transaksi tersebut.

Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan,  Andhi Pramono saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Andhi Pramono dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Andhi Pramono dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan sebanyak Rp 20 miliar dana yang disetorkan secara tunai ke delapan rekening terafiliasi dengan mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono tak ada identitas.

Adapun Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor. Dana tersebut diduga diterima melalui berbagai rekening, baik rekening pribadi Andhi maupun orang lain.

Baca Juga

"Dari delapan rekening BCA yang kami dakwakan kepada saudara, tercatat keseluruhan 254 kali transaksi setor tunai masuk jumlahnya Rp 22,76 miliar. Tetapi sebanyak Rp 20 miliar yang diterima tidak ada identitas pengirim," ujar JPU KPK dalam sidang pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Jaksa menyebutkan dari hasil analisa forensik, terdapat 19 rekening dalam perkara yang terafiliasi dengan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi. Dari banyaknya rekening tersebut, tercatat delapan rekening BCA yang terafiliasi dengan Andhi menerima setor tunai sebanyak Rp 22,76 miliar dalam rentang waktu 22 Maret 2012 hingga 18 Mei 2022.

Ia menjelaskan rentang waktu tersebut merupakan saat Andhi Pramono menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatra Barat hingga Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.

Setelah diidentifikasi, Jaksa mengatakan beberapa transaksi setoran tunai dengan nilai fantastis tersebut telah terungkap identitas pengirimnya, yakni terkait penerimaan dari Johannes Komarudin, Yanto Anda Sucipto, PT Marinten dan PT Yuris Maju Bersama, Rudi Hartono, serta penukaran valas Taufik Hidayat.

Kendati demikian, lanjut dia, terdapat setoran tunai senilai Rp 20 miliar ke delapan rekening tersebut yang tidak ada identitas pengirimnya. Menanggapi hal itu, Andhi mengaku sudah tidak ingat dengan berbagai transaksi tersebut lantaran jumlahnya yang banyak dan sudah cukup lama.

"Tetapi kalau setoran tunai ke rekening yang saya pakai mungkin itu merupakan perputaran uang dalam melakukan hasil usaha dengan Pak Salem," ucap Andhi.

Adapun terkait banyaknya transaksi mencurigakan dalam rekening Andhi, dirinya mengeklaim beberapa transaksi tersebut merupakan transaksi bisnis dengan pihak swasta bernama Sia Leng Salem di luar perannya sebagai pejabat pemerintahan. Andhi mengaku berinvestasi pada perusahaan Sia Leng Salem.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement