Jumat 01 Mar 2024 13:45 WIB

Penegasan MK Bahwa Putusan Perubahan PT 4 Persen untuk Pemilu 2029 dan Seterusnya

MK menilai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen masih diperlukan.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto:

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold haruslah tetap ada. Jika ambang batas parlemen dihapus, hal tersebut tak sesuai dengan kerangka yang dibangun saat era reformasi.

"MK mungkin punya pertimbangan lain, saya sendiri pribadi harus ada parliamentary threshold itu. Kan sejak reformasi 2 persen, pertama (ambang batas parlemen) berlaku," ujar Mahfud di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Setelah itu, ada putusan MK yang mengatur ambang batas parlemen menjadi 4 persen untuk DPR. Sementara untuk DPRD, berapapun suara yang diperoleh akan dikonversikan menjadi jumlah kursi.

"Sekarang mau dihapus semua, saya belum baca detail, tapi itu berbeda dengan kerangka dasar yang dibangun awal reformasi, tidak apa-apa," ujar Mahfud.

Kendati demikian, ia juga menyambut baik putusan MK tersebut, karena tak langsung berlaku untuk Pemilu 2024. Berbeda dengan putusan terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menurutnya terkesan dipaksakan untuk langsung berlaku.

"Dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang, harus (diterapkan) pada periode berikutnya," ujar Mahfud.

"Itu (putusan syarat capres-cawapres) kan kesalahan, dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini. Pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," sambung mantan ketua MK itu.

photo
Pemilu 2024 Dalam Angka - (Ali Imron)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement