Kamis 29 Feb 2024 23:29 WIB

Fraksi Demokrat Tolak Hak Angket: Belum Ada Urgensinya

Partai Demokrat sebut hak angket tak ada urgensinya

Rep: Nawir Arsyad Akbar  / Red: Nashih Nashrullah
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut hak angket tak ada urgensinya
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut hak angket tak ada urgensinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat DPR memastikan akan menolak pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Partai berlambang bintang mercy itu memandang tak adanya urgensi dalam pengusulan hak angket.

Baca Juga

"Terkait dengan hak angket bagi Fraksi Partai Demokrat tentu sampai saat ini belum ada urgensinya. Karena kalau dihubung-hubungkan hak angket dengan hasil pemilu tentu tidak tepat," ujar anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Jika memang menemukan indikasi dan bukti kecurangan Pemilu 2024, bisa dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan sengketanya bisa melalui jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalaupun kemudian nanti masuk dalam sengketa, sesuai dengan perundang-undangan tentu nanti di MK. Oleh karenanya, kali kemudian ditarik-tarik persoalan pemilu ke ranah politik tentu tidak tepat," ujar Herman.

Di samping itu, ia mengimbau kubu 1 dan 3 untuk menunjukkan bukti-bukti kecurangan Pemilu 2024. Sebab berdasarkan pantauannya di lapangan, tak ditemukan adanya indikasi kecurangan yang memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya setiap hari ada di sana, saya dua bulan, tiga bulan sebelumnya saya sudah sosialisasi dengan masyarakat. Selalu saya bertanya, kalau presiden mau milih siapa? mereka serentak mengatakan memilih Pak Prabowo dan Mas Gibran, memilih 02," ujar Herman.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR sudah satu suara untuk mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut akan diajukan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024.

"Apakah kita siap mengajukan hak angket? Sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? Sangat setuju. Apa menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? Sangat konstitusional dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak," ujar anggota Fraksi PDIP DPR Adian Napitupulu di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Prasasti Ini Ungkap Kebenaran Alquran tentang Bangsa Samud, Aad, dan Iram

Dia juga mengatakan, pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3 mendukung pembentukan pansus hak angket tersebut. Sebab, banyak bukti yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024.

"Hak angket itu diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu untuk dilakukan oleh DPR," ujar Adian.

"Kalau dia mencoba melarang hal angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional," sambungnya menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement