Rabu 21 Feb 2024 10:35 WIB

Hak Angket Diusulkan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar

Gibran ikut berkomentar terkait Ganjar mengusulkan hak angket usut kecurangan pemilu.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Bilal Ramadhan
Respon Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait Capres 03 Ganjar Pranowo yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024, Rabu (21/2/2024).
Foto: Republika/Alfian Choir
Respon Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait Capres 03 Ganjar Pranowo yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024, Rabu (21/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo beri tanggapan terkait capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.

“Ya dilihat dulu lah. (Pak Ganjar yang mengajukan) Ya monggo,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga

Ditanya soal kekuatan kursi di DPR yang jumlahnya tak lebih banyak jika paslon 01 dan 03 bergabung, Gibran tidak menjawab dengan gamblang. Ia hanya mengaku terbuka baik itu hak angket, demo hingga kritikan.

“Ya masalah hak angket, segala kritikan, evaluasi, demo ataupun surat terbuka, apapun itu kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan dan lain lain,” katanya. 

Kendati demikian, Gibran mengucapkan terima kasih lantaran itu juga termasuk bentuk masukan untuk dirinya dari Mantan Gubernur Jawa Tengah itu. 

Matur nuwun (terima kasih) pak Ganjar untuk masukan-masukannya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk, hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat siaran pers di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement