REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat di DKI Jakarta, Depok dan Bekasi dapat memanfaatkan libur akhir pekan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Sabtu (27/1/2024) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memfasilitasi layanan SIM Keliling dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Selatan: Seberang halaman parkir TMP Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Sabtu (27/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok
Mako Brimob Kelapa Kelapa Dua beralamat di Jalan Anyelir nomor 23, Pasir Gunung Selatan, Depok, Jawa Barat
Margo City, Jalan Margonda Raya, nomor 358, Depok, Jawa Barat
Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Sabtu (27/1/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi
Kantor kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat
Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Sabtu (27/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Cara dan biaya perpanjangan SIM
Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.