Jumat 26 Jan 2024 20:52 WIB

Petugas Berlari Kencang Selamatkan Bocah yang Nyaris Tertabrak Kereta Api di Garut

Petugas itu berhasil memeluk bocah itu sebelum kereta melintas.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas kereta api Stasiun Cibatu tengah berbicara dengan orangtua dari bocah yang nyaris tertabrak kereta api di Stasiun Cibatu Garut. Petugas keamanan berhasil menyelamatkan bocah tersebut.
Foto: Dok Republika
Petugas kereta api Stasiun Cibatu tengah berbicara dengan orangtua dari bocah yang nyaris tertabrak kereta api di Stasiun Cibatu Garut. Petugas keamanan berhasil menyelamatkan bocah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rekaman kamera video yang memperlihatkan seorang petugas keamanan kereta api menyelamatkan seorang bocah yang nyaris tertabrak kereta api viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di Stasiun Cibatu, Kabupaten Garut pada Selasa (23/1/2024) lalu.

Seperti dilihat, petugas keamanan yang diketahui bernama Fahmi ini berlari kencang hendak menyelamatkan bocah laki-laki yang tiba-tiba berada di jalur rel kereta. Bocah tersebut lantas berjalan hendak menuju rel lainnya pada saat kereta api melaju ke Stasiun Cibatu.

Baca Juga

Petugas yang terus berlari berhasil memeluk bocah tersebut dan membawanya ke tempat yang lebih aman. Bocah tersebut nyaris tertabrak kereta api di Stasiun Cibatu. Beruntung, kereta api melaju dengan kecepatan yang relatif lambat.

Keterangan dari video yang viral di media sosial menyebutkan petugas keamanan bernama Fahmi berhasil menyelamatkan bocah yang hampir tertabrak kereta api di Stasiun Cibatu.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Ayep Hanapi mengimbau orangtua atau pihak yang mendampingi anak-anak di stasiun untuk menjaga dan  waspada. Sebab apabila tidak waspada maka berpotensi dapat terjadi seperti yang di video viral tersebut.

"Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata dia, Jumat (26/1/2024).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api, ia mengatakan diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Ayep mengatakan masyarakat yang melanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Ayep menambahkan PT KAI mengapresiasi petugas keamanan yang sigap mengamankan anak tersebut dari bahaya. Sikap petugas pada kejadian ini merupakan cerminan dari nilai-nilai Akhlak yang sudah membudaya oleh seluruh petugas KAI Group.

"Manajemen menekankan kepada seluruh karyawan dan petugas, khususnya frontliner untuk memiliki sikap cepat tanggap, keberanian, dan kepedulian yang tinggi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement