Kamis 25 Jan 2024 15:58 WIB

Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Wapres Maruf: Publik Saja yang Nilai

Wapres Maruf menegaskan bahwa ia bersikap netral dalam pemilu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden KH Maruf Amin
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, menegaskan dalam aturan tidak ada larangan bagi presiden dan wakil presiden untuk berpihak dan berkampanye buat paslon tertentu. Pernyataan itu disampaikan oleh Maruf usai penjelasan Presiden boleh memihak oleh Jokowi kemarin. 

"Saya kira soal presiden sudah jelas ya, aturannya boleh, ada yang tidak setuju, ada yang setuju, silakan aja. Nanti urusannya publik saja yang menilai," kata Ma'ruf, di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga

Ma'ruf kemudian menegaskan bahwa di Pemilu 2024 ini, ia baik secara pribadi maupun sebagai wakil presiden, akan netral. Apapun pilihannya nanti kata Wapres akan dituangkan di surat suara yang akan dicoblos pada 14 Februari 2024 nanti. Ia memastikan pilihannya adalah rahasia.

"Saya sudah sejak awal sudah memposisikan diri bersikap netral tidak memihak. Apapun pilihan saya nanti tidak boleh ada yang tahu. Saya menyebutnya Amrun Saksiyyun Qalbiun. Itu urusan hati dan personal," ucap Ma'ruf.

Sikap netral yang dirinya pegang kata Ma'ruf bukan berarti ingin berbeda dengan Presiden Joko Widodo. Ma'ruf menghormati apapun pilihan presiden terlepas ikut berkampanye dan memihak atau tidak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement