Kamis 25 Jan 2024 09:57 WIB

Polisi Tegaskan Bakal Tindak Pengendara Motor Kampanye Pakai Knalpot Brong

Polisi menegaskan akan menindak pengendara motor kampanye yang pakai knalpot brong.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat berhasil menyita 17.671 unit knalpot brong. Polisi menegaskan akan menindak pengendara motor kampanye yang pakai knalpot brong.
Foto: Dok Republika
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat berhasil menyita 17.671 unit knalpot brong. Polisi menegaskan akan menindak pengendara motor kampanye yang pakai knalpot brong.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat bakal menindak tegas pengendara motor yang ikut serta dalam kampanye terbuka pasangan calon presiden dan wakil presiden menggunakan knalpot bising atau brong. Mereka akan dilakukan penertiban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan petugas akan melakukan penertiban knalpot brong bagi pengendara motor, khususnya yang ikut serta kampanye terbuka untuk memberikan jaminan keterriban di wilayah Jawa Barat. Ia mengatakan penertiban knalpot brong terus-menerus dilakukan di Jabar.

Baca Juga

“Diharapkan tidak hanya masyarakat yang patuh, para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang," ucap dia, Kamis (25/1/2024).

Ia mengatakan pihaknya menekankan kesadaran pengendara motor untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat berhasil menyita 17.671 unit knalpot selama penertiban yang dilaksanakan sejak tanggal 10 Januari hingga 19 Januari tahun 2024. Penggunaan knalpot bising berkaitan erat dengan kegiatan tindak pidana.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat AKBP Edwin mengatakan Ditlantas Polda Jawa Barat bersama seluruh jajaran polres di wilayah Jawa Barat melakukan penertiban knalpot  bising. Hasilnya, 17.671 unit knalpot bising berhasil disita.

"Telah melakukan penertiban dilakukan seluruh jajaran satlantas polres di wilayah hukum Polda Jabar tercatat 17.671 knalpot brong ditertibkan," ucap dia di Mapolda Jabar, Jumat (19/1/2024).

Edwin menyebut penggunaan knalpot bising berkaitan erat dengan kegiatan tindak pidana. Ia mengungkapkan penindakan knalpot bising di Bogor sekaligus berhasil menangkap pelaku begal.

Di Majalengka dan Kuningan, ia mengatakan penindakan knalpot bising terhadap para pelajar sekaligus mengamankan senjata tajam yang akan digunakan tawuran. Di Polrestabes Bandung, penindakan knalpot bising turut mengamankan pengedar obat-obatan terlarang.

Sedangkan penindakan knalpot bising oleh Polresta Bandung dilakukan saat hendak balapan liar. Penggunaan knalpot bising berkaitan erat dengan gangguan keamanan dan ketertiban.

Edwin melanjutkan masyarakat merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot bising. Penggunaannya juga dapat memprovokasi pengguna jalan atau sebaliknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement