REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali menggandeng asosiasi maskapai penerbangan internasional (Barindo) untuk edukasi dan sosialisasi terkait pungutan wisatawan asing (wisman) sebesar Rp 150 ribu. Pungutan tersebut mulai berlaku pada 14 Februari 2024.
“Kami sedang buatkan video tutorial tata cara pembayaran pungutan,” kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di Denpasar, Selasa (23/1/2024).
Dia menjelaskan, asosiasi itu menaungi sejumlah maskapai penerbangan asing yang melayani penerbangan dari dan menuju Bali, termasuk maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia. Dari sosialisasi dengan asosiasi maskapai penerbangan tersebut, perusahaan penerbangan itu memberikan masukan perlu dibuatkan video berdurasi pendek yakni sekitar dua menit.
Video berisi latar belakang dan tata cara pembayaran pungutan itu dapat ditayangkan pada layanan hiburan dalam kabin pesawat sehingga diumumkan langsung kepada penumpang internasional yang merupakan warga negara asing. Dia mengharapkan wisatawan asing sudah mengakses laman LoveBali sebelum berangkat ke Bali atau minimal saat akan memasuki pintu-pintu kedatangan wisatawan asing di Bali, baik melalui udara, laut atau darat.
Wisatawan asing yang setiap masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia dikenakan pungutan. Dalam laman sistem Love Bali yakni lovebali.baliprov.go.id atau mengunduh aplikasi Love Bali, wisatawan asing mengisi data di antaranya nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail, dan tanggal kedatangan.
Kemudian memilih metode pembayaran yang terintegrasi dengan bank persepsi yakni BUMD, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, selaku bank yang mengelola kas pemerintah daerah di Pulau Dewata. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing, metode pembayaran nontunai yang dapat digunakan melalui sistem LoveBali yakni transfer bank, virtual account, QRIS.
Setelah transaksi sukses, maka wisatawan asing itu diberikan bukti pembayaran secara digital. Sedangkan apabila wisatawan asing melakukan transaksi saat akan memasuki pintu-pintu kedatangan wisatawan asing di Bali juga dilakukan secara elektronik oleh bank persepsi.
Ada pun alurnya, wisatawan asing itu menuju tempat pembayaran bank persepsi, kemudian pembayaran melalui mesin dengan kartu kredit atau debit pada mesin EDC. Setelah sukses, maka wisatawan asing itu mendapatkan hasil cetakan bukti pembayaran pungutan.
Nantinya, bukti pembayaran itu wajib dipindai pada saat akan memasuki pintu kedatangan wisatawan asing atau tempat-tempat lain yang dilakukan secara insidental oleh perangkat daerah terkait. Pemindaian saat memasuki pintu kedatangan wisatawan asing itu dilakukan setelah melalukan pemeriksaan dokumen perjalanan.
Apabila sistem pembayaran di bank persepsi tidak dapat menerima dan menerbitkan bukti pembayaran, maka proses pembayaran dihentikan sampai sistem kembali berfungsi normal. Dalam keadaan itu, wisatawan asing tetap diberikan berwisata di Bali dengan menunda pembayaran pungutan.
Nantinya, perangkat daerah urusan bidang penegakan hukum atau perhubungan dan pihak lain yang ditugaskan, wajib mengupayakan ketaatan wisatawan asing untuk membayar pungutan tertunda tersebut. Untuk itu, pembayaran pungutan selain melalui aplikasi LoveBali dan berlokasi di bandara, pungutan bagi wisman itu juga melalui agen di antaranya kapal pesiar, akomodasi, biro perjalanan wisata, dan daya tarik wisata.
Wisatawan asing dapat bebas dari pungutan itu atau dikecualikan asalkan berkaitan urusan kedinasan, kewarganegaraan dan atau memberikan manfaat bagi pembangunan Bali dan negara. Pengecualian itu sudah harus diajukan melalui sistem LoveBali minimal satu bulan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali, dengan diverifikasi dan diputuskan oleh perangkat daerah bidang kepariwisataan.