Selasa 23 Jan 2024 08:59 WIB

Kisah Budi Said: Pernah Menang Perdata Atas Antam, Kini Jadi Tersangka, dan Pendapat Ahli

Budi bersama pejabat Antam disebut merekayasa transaksi jual-beli emas pada 2018.

Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto:

Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidikannya tak tahu-menahu soal sengketa perdata antara BS dengan PT Antam. Karena dikatakan dia, dalam penyidikannya, dari pihak pejabat-pejabat PT Natam, pun sebetulnya turut serta terlibat dalam aksi BS melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas tersebut.

“Kita (Kejakgung) tidak tahu-menahu dengan adanya perkara lainnya. Karena perkara yang kami tangani ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proses transaksi dan jual-beli logam mulia emas PT Antam,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menerangkan, kasus yang menjerat BS melibatkan empat pejabat di PT ANTAM. Yakni, EA, AP, EK, dan MD. “Mereka (EA, AP, EK, dan MD) di antaranya adalah oknum pejabat dan pegawai di PT ANTAM,” ujar Kuntadi.

Dari proses penyidikan terungkap, BS pada periode Maret-November 2018 melakukan transaksi pembelian logam mulia emas di Butik Surabaya-1 ANTAM di Jatim. Dalam transaksi jual beli tersebut, BS dibantu oleh inisial EA, AP, EK, dan MD.

“Yaitu dengan cara menetapkan harga jual logam mulia di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” kata Kuntadi. 

Padahal kata Kuntadi, dalam periode tersebut, PT Antam tak ada memberikan program rabat kepada BS. Pun transaksi Butik Surabaya-1 PT Antam dengan BS itu tak ada kesepakatan untuk memberikan diskon. Tetapi, kata Kuntadi, peran empat yang disebut dari PT Antam itu, turut membantu BS dalam menutupi selisih harga.

“Guna menutupi jumlah selisih harga tersebut, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya membenarkan transaksi tersebut,” ujar Kuntadi.

Sehingga, melalui surat yang diduga palsu itu, membuat PT Antam menjadi pihak yang berkewajiban menyetorkan sejumlah emas yang disebut sudah ditransaksikan oleh BS. “Akibatnya, PT ANTAM mengalami kerugian yang sangat besar, sebesar 1 ton 136 Kilogram (Kg) logam mulia emas,” kata Kuntadi.

Besaran kerugian negara akibat perbuatan BS dan empat pejabat PT Antam tersebut, mencapai Rp 1,1 triliun. Adapun terhadap EA, AP, EK, dan MD, kata Kuntadi melanjutkan, sampai saat ini masih sebagai saksi, dan masih dalam penyidikan intensif untuk menentukan nasib hukumnya.

photo
Zakat emas dan perak - (Tim Infografis)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement