Selasa 23 Jan 2024 02:32 WIB

BNPB Minta Warga Waspada Bahaya Lava dan Awan Panas Merapi

BNPB menganjurkan penghentian penambangan di alur sungai yang berhulu di Merapi.

Guguran lava pijar Gunung Merapi terlihat dari Turi, Sleman, DI Yogyakarta, (ilustrasi).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Guguran lava pijar Gunung Merapi terlihat dari Turi, Sleman, DI Yogyakarta, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta warga untuk mewaspadai bahaya guguran lava dan awan panas akibat erupsi Gunung Merapi di beberapa bagian wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut siaran pers BNPB di Jakarta, Senin (22/1/2024), Gunung Merapi pada AHAD (21/1/2024) pukul 14.12 WIB mengalami erupsi, yang menyebabkan hujan abu vulkanik di bagian wilayah Kabupaten Boyolali dan Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Hujan abu vulkanik melanda wilayah Desa Majengan dan Tegalmulyo di Kabupaten Klaten serta Kecamatan Selo dan Cepogo di Kabupaten Boyolali.

Baca Juga

"Tim gabungan terus berkoordinasi dan melakukan pendataan serta pemantauan di wilayah terdampak erupsi Gunung Merapi," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.

Guguran lava dan awan panas dari Gunung Merapi bisa berdampak ke sektor selatan-barat daya yang meliputi Sungai Boyong, Bedog, Krasak, dan Bebeng serta sektor tenggara yang mencakup Sungai Woro dan Gendol. Bila terjadi letusan eksplosif maka lontaran material vulkanik dari Gunung Merapi dapat berdampak pada area dalam radius tiga kilometer dari puncak gunung.

BNPB menganjurkan penghentian kegiatan penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi di dalam kawasan rawan bencana III yang bisa kena dampak guguran awan panas, aliran lava, serta lontaran batu (pijar) dan material vulkanik lainnya.

Selain itu, pelaku wisata dan warga diminta tidak melakukan kegiatan di daerah yang dapat terkena dampak abu vulkanik dan lahar dari Gunung Merapi. "BNPB mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum bisa diverifikasi kebenarannya. Harap selalu mengikuti arahan dan imbauan dari pemerintah daerah setempat," kata Abdul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement