Kamis 18 Jan 2024 20:03 WIB

Penyidik Ungkap Modus Tersangka BS dan Pejabat PT Antam Menggarong 1,3 Ton Emas

Jumlah kerugian negara akibat korupsi emas mencapai Rp 1,1 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kerugian negara dalam kasus korupsi emas di PT Aneka Tambang (Antam) mencapai Rp 1,1 triliun. Jumlah tersebut konversi dari nilai total logam mulia emas seberat 1 ton, 136 Kilogram (Kg) yang digarong oleh tersangka Budi Said (BS).

Dalam kasus ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) juga bakal menyasar empat pejabat di PT Antam yang turut serta membantu BS dalam merekayasa transaksi jual-beli logam mulia sepanjang Maret-November 2018.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, untuk sementara, timnya baru menetapkan BS sebagai tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap BS kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan,” kata Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
 
BS diketahui sebagai konglomerat properti di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dengan bendera PT Tridjaya Kartika Group (TKG). Sejak ditetapkan tersangka, Kamis (18/1/2024), BS dijebloskan ke sel tahanan Salemba cabang Kejakgung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
 
Kuntadi menerangkan, kasus yang menjerat BS melibatkan empat pejabat di PT Antam. Yakni, EA, AP, EK, dan MD. “Mereka (EA, AP, EK, dan MD) di antaranya adalah oknum pejabat dan pegawai di PT Antam,” ujar Kuntadi.
 
Dari proses penyidikan terungkap, BS pada periode Maret-November 2018 melakukan transaksi pembelian logam mulia emas di Butik Surabaya-1 Antam di Jatim. Dalam transaksi jual beli tersebut, BS dibantu oleh inisial EA, AP, EK, dan MD. “Yaitu dengan cara menetapkan harga jual logam mulia di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” kata Kuntadi.
 
Padahal kata Kuntadi, dalam periode tersebut, PT Antam tak ada memberikan program rabat kepada BS. Pun transaksi Butik Surabaya-1 PT Antam dengan BS itu tak ada kesepakatan untuk memberikan diskon.
 
Tetapi, kata Kuntadi, peran empat yang disebut dari PT Antam itu, turut membantu BS dalam menutupi selisih harga. “Guna menutupi jumlah selisih harga tersebut, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya membenarkan transaksi tersebut,” ujar Kuntadi.
 
Sehingga, melalui surat yang diduga palsu itu, membuat PT Antam menjadi pihak yang berkewajiban menyetorkan sejumlah emas yang disebut sudah ditransaksikan oleh BS. “Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian yang sangat besar, sebesar 1 ton 136 Kilogram (Kg) logam mulia emas,” kata Kuntadi.
 
Besaran kerugian negara akibat perbuatan BS dan empat pejabat PT Antam tersebut, mencapai Rp 1,1 triliun. Adapun terhadap EA, AP, EK, dan MD, kata Kuntadi melanjutkan, sampai saat ini masih sebagai saksi, dan masih dalam penyidikan intensif untuk menentukan nasib hukumnya.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement