Rabu 17 Jan 2024 18:36 WIB

AS Sanksi Pengusaha Asal Surabaya Lantaran Dituding Pasok Komponen Pesawat Nirawak Iran

AS jatuhkan sanksi terhadap 10 entitas dan empat individu termasuk yang ada di RI.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andri Saubani
 Dalam gambar yang dirilis oleh situs resmi Angkatan Darat Iran pada Kamis (20/4/2023), drone buatan Iran ditampilkan dalam upacara penandaan untuk diberikan kepada tentara negara, Iran. (ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada 10 entitas dan empat individu karena dianggap terlibat dalam proses produksi kendaraan udara nirawak (UAV) Pasukan Dirgantara Korps Garda Revolusi Iran. Salah satu individu tersebut adalah pengusaha asal Indonesia pemilik Surabaya Hobby CV, Agung Surya Dewanto.

“Hari ini, Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan (Depkeu) AS menjatuhkan sanksi terhadap 10 entitas dan empat individu yang berbasis di Iran, Malaysia, Hong Kong, dan Indonesia yang mendukung produksi kendaraan udara tak berawak (UAV) Iran,” demikian bunyi keterangan Depkeu AS yang dipublikasikan di situs resminya pada 19 Desember 2023.

Baca Juga

Wakil Menteri Keuangan AS  untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Brian E Nelson mengatakan, produksi ilegal dan proliferasi UAV Iran ke proksi teroris di Timur Tengah terus memperburuk ketegangan serta memperpanjang konflik, sehingga merusak stabilitas. “AS, melalui koordinasi yang erat dengan para sekutu dan mitra kami, akan terus menggunakan seluruh alat dan otoritas kami untuk mengganggu jaringan pengadaan ilegal ini, serta meminta pertanggungjawaban individu serta entitas yang berusaha mendukung mereka,” ucap Nelson.

Dalam keterangan Depkeu AS, perusahaan milik Agung Surya Dewanto, yakni Surabaya Hobby CV, disebut telah memfasilitasi pengiriman setidaknya 100 servomotor dengan tujuan Pishgam Electronic Safeh Company (PESC). PESC adalah pihak yang ditunjuk untuk pengadaan servomotor bagi Pasukan Dirgantara Garda Revolusi Iran. “Pemilik dan perwakilan Surabaya Hobby yang berbasis di Indonesia, Agung Surya Dewanto (Dewanto) berkoordinasi dengan PESC dalam pengiriman ini,” kata Depkeu AS.

Depkeu AS mengungkapkan, pada 27 September 2023, PESC sudah ditunjuk berdasarkan Perintah Eksekutif atau Executive Order (E.O.) 13382, yang menargetkan penyebar senjata pemusnah massal dan alat pengirimannya. “Surabaya Hobby ditunjuk berdasarkan E.O. 13382 karena telah menyediakan atau berusaha menyediakan, dukungan finansial, material, teknologi atau dukungan lainnya, atau barang atau jasa untuk mendukung, PESC. Dewanto ditunjuk berdasarkan E.O. 13382 karena bertindak atau mengaku bertindak untuk atau atas nama langsung atau tidak langsung Surabaya Hobby,” kata Depkeu AS dalam keterangannya.

Depkeu AS menjelaskan, implikasi dari sanksi yang dijatuhkannya kepada para entitas dan individu terkait, semua properti serta kepentingan mereka, dan entitas apa pun yang dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, yang berada di AS atau dalam kepemilikan atau kendali warga AS, harus diblokir dan dilaporkan ke Kantor Aset Luar Negeri Depkeu AS.

“Semua transaksi yang dilakukan oleh warga AS atau di AS (termasuk transaksi transit di AS) yang melibatkan properti atau kepentingan apa pun atas properti milik orang yang diblokir atau ditunjuk adalah dilarang,” ungkap Depkeu AS.

Depkeu AS menambahkan, orang-orang yang melakukan transaksi tertentu dengan individu atau badan-badan terkait akan ikut disanksi. “Selain itu, lembaga keuangan asing mana pun yang dengan sengaja memfasilitasi transaksi penting atau menyediakan layanan keuangan penting bagi individu atau entitas mana pun yang ditunjuk hari ini dapat dikenakan sanksi AS,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement