Rabu 17 Jan 2024 15:39 WIB

Fraksi PDIP Minta Gibran Mundur, Wakil Wali Kota Solo Enggan Berkomentar

Teguh tak mempersoalkan saran Fraksi PDIP DPRD Kota Solo yang meminta Gibran mundur.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso.
Foto: Republika.co.id/Muhammad Noor Alfian Choir
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming diminta mundur dari jabatannya oleh Ketua Fraksi PDIP (PDIP) DPRD Kota Solo, YF Sukasno. Saran tersebut disampaikan karena efektivitas kinerja Gibran dinilai kurang seusai maju menjadi calon wakil presiden.

Menanggapi usulan tersebut, sebagai Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso enggan memberikan tanggapan. Menurut dia, jabatan wali kota dan wakil wali kota itu seperti satu bagian dalam tubuh yang perannya saling melengkapi dan satu kesatuan.

"Tanya kan fraksi saja, saya nggak komentar. Kalau kita namanya wakil, awak karo sikil (badan dan kaki) kepala di sana. Jadi kita nggak ada kebijakan, saya hanya menjalankan tugas-tugas keseharian, itu tugas wakil jadi tidak ada kebijakan," kata di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).

Kendati demikian, Teguh tak mempersoalkan saran dari Fraksi PDIP Kota Solo yang meminta Gibran mundur lantaran itu adalah kebebasan berpandangan. Menurut dia, Fraksi PDIP selaku legislatif mempunyai kewajiban untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan normal.

"Silakan nanti itu kebebasan untuk berpandangan, namanya pemda kan tidak hanya eksekutif, tetapi juga ada legislatif, saya kira legislatif punya kewajiban untuk mendorong pemerintah untuk menyelesaikan regulasi-regulasi yang harus selesai pada awal tahun ini agar pelaksanaan pemerintahan normal, di luar pesta demokrasi," ujar Teguh.

"Jadi mana tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dan mana tanggung jawabnya sebagai calon harus dipikirkan tenanan, itu banyak pilihan," kata Teguh menambahkan.

Ditanya apakah efektivitas Gibran di pemerintahan tidak maksimal karena cuti kampanye, Teguh tak menjawab gamblang. Pasalnya, hal tersebut baru bisa dilihat dari hasil evaluasi kinerja.

"Ini kan tiap itu kan harus dievaluasi, ketemunya nanti di akhir januari, di awal februari kita mengevaluasi kinerja, jadi produk hukum harus diimplementasikan supaya kegiatan berjalan kan produk hukum harus tuntas, nanti akan kita lihat itu, dan kita sampaikan kepada masyarakat supaya tidak ada pertanyaan, atau kalimat seolah-olah kami tidak kerja," kata Teguh mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement