Rabu 17 Jan 2024 09:00 WIB

Pedagang Mainan Keliling Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Dua Bocah di Cirebon

Aksi pelaku dilihat saksi pada 25 Desember 2023.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pedagang mainan keliling.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pedagang mainan keliling berinisial N (40 tahun) diduga mencabuli dua anak di bawah umur. Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan mainan untuk memperdayainya sehingga tidak menceritakannya kepada siapa pun.

Baca Juga

Namun, aksi pencabulan yang dilakukan pada 25 Desember 2023 tersebut dilihat salah seorang saksi. Saksi tersebut langsung memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban.

Tak terima dengan perbuatan tersangka pada anaknya, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polresta Cirebon. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menindaklanjutinya dengan menganankan N.

"Kedua korban diiming-imingi mainan sehingga terperdaya untuk menuruti nafsu bejat tersangka," ujar Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (16/1/2024).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, rumah kedua korban dan rumahnya tersangka juga berdekatan. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi bejat N segera melaporkannya ke Polresta Cirebon," tegas Sumarni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement