Rabu 17 Jan 2024 07:16 WIB

Bawaslu Tunggu Laporan Dugaan Penyetopan Videotron Anies Secara Sepihak

Bawaslu akan meminta penjelasan pemda dan pihak swasta pemilik videotron.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait isu aktual pada tahapan kampanye di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 22 hari awasi kampanye, Bawaslu lakukan 90.716 upaya pencegahan, tangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antar-peserta Pemilu.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait isu aktual pada tahapan kampanye di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 22 hari awasi kampanye, Bawaslu lakukan 90.716 upaya pencegahan, tangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antar-peserta Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, merespons ihwal penghentian penayangan konten kampanye capres nomor urut 1, Anies Baswedan secara sepihak di sejumlah videotron di Jakarta dan Kota Bekasi. Bagja menyebut, pihaknya akan mengusut kasus tersebut apabila sudah ada laporan yang masuk.

"(Kalau ada laporan) pasti kami proses. Kasusnya dilanjut atau tidak juga pasti akan kita sampaikan," kata Bagja kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pihak swasta yang menyediakan jasa videotron beraktivitas atas seizin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Selaku pemberi izin, dua pemerintah daerah (pemda) itu tentu harus bersikap sama terhadap semua peserta pemilu.

Menurut dia, penghentian penayangan terhadap konten Anies di videotron yang sudah disewa tentu adalah sebuah permasalahan. Bawaslu akan mengusut kasus tersebut dengan meminta penjelasan pemda, mengecek izin pendirian videotron, dan meminta penjelasan pihak swasta pemilik videotron.

Sebelumnya, sekelompok orang yang merepresentasikan diri lewat akun X @aniesbubble dan @olpproject memberikan dukungan secara sukarela kepada Anies pada Pilpres 2024. Sebagai bentuk dukungan, mereka memasang konten kampanye Anies bergaya k-popers di sejumlah videotron di depan Grand Metropolitan Bekasi dan Graha Mandiri Jakarta.

Mereka menyewa videotron itu untuk menayangkan konten Anies selama sepekan, 15–21 Januari 2024. Namun, konten tersebut ternyata disetop secara sepihak, sehingga hanya tayang beberapa jam pada Senin (15/1/2024).

"Kami harus mengabarkan bahwa LED Ads yang telah dijadwalkan tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat lanjut tayang di lokasi tersebut karena suatu hal yang di luar kuasa kami," tulis @olpproject di X. Cuitan tersebut membuat kasus ini viral.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menyebut penayangan konten di videotron sepenuhnya kuasa pihak swasta yang memiliki videotron itu. Pemprov DKI tak punya kewenangan untuk mengatur kontennya

"Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dalam keterangan resmi, Selasa (16/1/2024).

Di sisi lain, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' menduga ada pihak lain yang berupaya menyetop penayangan konten kampanye Anies tersebut. Tim Hukum Timnas Amin mengaku sudah mendapatkan informasi awal bahwa ada pihak yang menekan pemilik videotron untuk menyetop konten Anies.

"Kita belum tahu (siapa pihak yang memberikan tekanan). Yang bisa menekan pihak swasta tentunya adalah pihak yang berkuasa, tapi ini kita lagi cek dulu kebenarannya," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Ari menyebut, pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Apabila bukti sudah lengkap, maka pihaknya akan membuat laporan ke Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement