Selasa 16 Jan 2024 20:04 WIB

Sekda Bali Minta Pengusaha Spa Ajukan Keringanan Pajak ke Bupati

Sebab pajak spa adalah kewenangan kabupaten/kota.

Tempat spa (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Tempat spa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengarahkan pengusaha spa agar mengajukan keringanan pajak ke bupati/wali kota tempat usaha mereka berdiri. Hal ini disampaikan guna menyikapi tuntutan pengusaha atas beban pajak 40-75 persen sejak spa masuk kategori pajak hiburan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Di Denpasar, Selasa (16/1/2024), ia menjelaskan, dua pekan terakhir pengusaha spa dihebohkan oleh kenaikan pajak ini, ujungnya bahkan Bali Wellness and Spa Association (BWSA) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

Namun, setelah Pemprov Bali mengaji lebih dalam dengan membaca undang-undang tersebut, terdapat klausa yang menyatakan daerah dapat memberi insentif pajak kepada usaha tertentu.

"Maka berikutnya karena pajak spa itu adalah kewenangan kabupaten/kota maka nanti kita sampaikan kepada pengusaha spa dan PHRI agar mengajukan permohonan kepada bupati atau wali kota dimana usaha itu berada, berupa permohonan keringanan pajak," kata Dewa Indra.

Kebijakan ini tertuang pada Pasal 101 Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang menyebut insentif pajak ini diberikan ke subjek pajak dengan kepentingan tertentu seperti mendorong investasi untuk kepentingan ekonomi.

"Jadi undang-undang itu sudah memberikan kewenangan kepada kepala daerah. Nah sekarang kepala daerah ini yang akan mempertimbangkan, kita sudah baca dan sudah bertemu dengan Pemkab Badung sudah kita sampaikan soal adanya pasal itu," ujarnya.

Mengenai besaran bantuan yang bisa diberikan kepada pengusaha spa, birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu tidak dapat menyebut angka pasti, karena sepenuhnya akan berdasarkan pengajuan pengusaha dan keputusan bupati/wali kota. "Tergantung mereka mohon berapa dan kemudian pembahasan oleh bupati/wali kota. Kalau aturannya 40-75 persen pajaknya, bupati dapat memberikan keringanan. Ruang itu bisa dimanfaatkan, kan sekarang tinggal koordinasi dengan kepala daerah," kata dia.

Berikutnya, Pemprov Bali menyarankan pengusaha spa yang sudah bernaung dalam asosiasi seperti BWSA atau PHRI Bali agar mengajukan keringanan pajak secara serentak dengan mengatasnamakan organisasi bukan individual.

Asosiasi di tingkat kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan kepala daerah setempat untuk memutuskan besaran bantuan keringanan, dengan ini maka pemerintah menawarkan alternatif lain atas tuntutan pengusaha karena mengingat proses judicial review tidak memakan waktu yang singkat, maka perlu ada upaya cepat.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement