Setelah itu, tim menemukan tempat tersebut dan melakukan penggeledahan pada Jumat (12/1/2024) pukul 20:30 WIB. Barang bukti yang disita di antaranya, tiga kemasan "happy water" dengan total 111,9 gram, pil ekstasi 77 butir 10.38 dengan total 27, 99 gram, lima butir ekstasi warna hijau dengan berat 3,62 gram, satu bungkus ketamin dengan berat bersih 1,08 gram, 42 butir psikotropik jenis everin lima (H5), dan lain-lain.
"Modus operandi tersangka WK dengan BT meracik 'happy water' dengan campuran narkotika, psikotropika ketamin, dan lain-lain untuk diedarkan," ucapnya.
Teddy mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. Timnya masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait pembuatan narkoba yang selama dua bulan ini.