REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengimbau para pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar untuk segera diganti. Pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi knalpot brong dengan memulai tindakan soft power memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard power melakukam penegakan hukum.
"Data di Kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu Minggu," terang Aan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2024).
Menurut Aan, suara knalpot brong yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain. Selain itu juga melanggar peraturan lalu lintas juga ini menggangu ketertiban umum. Sebab penggunaan knalpot indentik dengan kebut-kebutan. Maka dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan, agar mengurangi penggunaan knalpot brong.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," harap Aan.