REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Lampung menetapkan tersangka baru kasus joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung berinisial AB. Sehingga tersangka kasus tersebut bertambah menjadi dua orang yaitu RT (20 tahun) dan AB yang merupakan warga Lampung.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto mengungkapkan belum mengetahui terkait informasi tersebut. Namun, apabila benar terdapat tersangka baru pihaknya menunggu penetapan hukum dari yang berwenang.
"Jawabannya seperti yang lalu menunggu penetapan hukum oleh yang berwenang," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Ia menuturkan ITB akan memproses pelanggaran akademik tersebut melalui komisi etik. "ITB akan memproses pelanggaran akademik melalui komite etik," kata dia.
Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan ITB Prasetyo Adhitama mengaku belum mengetahui informasi baru terkait adanya mahasiswa ITB lainnya yang menjadi tersangka baru. Ia sendiri mengaku akan mencari terlebih dahulu informasi itu.
"Sementara ini belum dapat kabarnya, kami masih mencari informasi detailnya," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief membenarkan telah ada satu tersangka lagi dalam kasus joki tes CPNS Kejaksaan tahun 2023 di Lampung. “Hasil gelar perkara kemudian menetapkan AB tersangka,” kata Kombes Pol Donny Arief dalam keterangannya, Ahad (7/1/2024).
Menurut dia, penetapan tersangka baru tersebut setelah penyidik membuat laporan tipe A beberapa waktu lalu. Tersangka AB juga mahasiswa ITB asal Lampung, sama seperti RT atau RDS berstatus mahasiswi aktif ITB.
Dia mengatakan, peran dari AB sebagai joki sama seperti RT sebagai pelaku yang menyamar sebagai peserta tes CPNS Kejaksaan yang berlangsung di sebuah gedung pertemuan di Jl Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, pada 10 November 2023.