Jumat 05 Jan 2024 18:24 WIB

Pakar Desak Aparat Proses Relawan Ganjar yang Mabuk dan Pakai Knalpot Brong di Boyolali

Pembiaran pelanggaran hukum hanya akan menghasilkan benih-benih konflik di masyarakat

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Kabupaten Boyolali mencegah pendukung Ganjar-Mahfud yang mengendari motor knalpot brong.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penganiayaan relawan Ganjar Pranowo oleh enam oknum prajurit TNI AD yang kini sudah berstatus tersangka akan diproses sampai persidangan. Bahkan, Kepala Staf Angkatan darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak di acara Rosi, telah menyatakan jika perlu sidangnya terbuka.

Adapun enam prajurit itu melakukan pemukulan karena terganggu dengan konvoi relawan yang menggunakan motor knalpot brong. Akhirnya, terjadi penganiayaan terhadap relawan sebagaimana video yang beredar.

Pakar hukum Andrea H Poeloengan menjelaskan, dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Selain itu, Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan teknis dan laik jalan. Menurut Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu, sebagaimana informasi KSAD, sudah seharusnya juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor berknalpot bising di Boyolali.

Hal itu karena knalpot brong itulah yang membuat penghuni Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha melakukan penganiayaan oleh enam oknum prajurit TNI AD, yang kini sudah menjadi tersangka. Untuk itulah para korban penganiayaan tersebut sudah sepatutnya juga dilakukan pemeriksaan hukum setelah pulih dan sehat.

"Bersepeda motor dengan dugaan mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising sudah seharusnya ditindak setidaknya berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan/atau KUHP atas dugaan bermotor yang mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising," kata Andrea dalam siaran di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Menurut dia, penegakan hukum bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa hukum berlaku untuk semua. Pun keadilan bagi para korban dari para warga negara yang terganggu kenyamanannya akibat adanya pengendara motor yang melanggar aturan. Andrea menjelaskan, Polres dan Kejaksaan Negeri Boyolali perlu bersinergi untuk mengumpulkan alat bukti hingga mendapatkan tersangka.

"Kemanfaatan lainnya adalah untuk membangun kewaspadaan dan mencegah adanya disimformasi, hoax, framing yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya dan fakta hukum yang ada, yang dapat digunakan oleh oknum-oknum yang memprovokasi kepada publik sehingga berpotensi adanya konflik yang dapat mengganggu stabilitas dan ketahanan nasional," ucap Andrea.

Juga bagi masyarakat setempat yang merasa dirugikan oleh pengendara motor knalpot bising, kata Andrea, mereka dapat membantu para penegak hukum untuk membuat laporan. Dia menilai, pembiaran pelanggaran hukum hanya akan menghasilkan benih-benih konflik dan benturan horizontal maupun vertikal.

"TNI AD melalui aparat penegak hukumnya telah melakukan proses penegakan hukum kepada para oknum prajuritnya, nah bagaimana penegakan hukum lainnya, bagaimana pencegahannya serta bagaimana pemulihannya, mengingat kampanye Pemilu 2024 akan memasuki masa puncak yang berpotensi termobilisasi dan terkonsentrasinya massa," ujar Andrea.

Polda larang knalpot brong...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement