REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Anggota Polisi Sektor Panipahan, Rokan Hilir, Riau, menggagalkan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyeberang ke Malaysia secara ilegal, beberapa hari lalu. "Aksi perdagangan orang secara ilegal itu digagalkan saat polisi sedang melakukan tugas kamtibmas dan sosialisasi menjelang Pemilu 2024," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangannya di Rokan Hilir, Kamis (4/1/2024).
Menurut dia, anggota Polsek Panipahan menemukan 22 orang yang datang dari Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), melalui jalur darat. Mereka adalah 11 orang Rohingya dan 11 WNI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Andrian menjelaskan, pada awalnya personel Polsek Panipahan melihat sekelompok orang yang membawa tas pada Rabu (3/1). Polisi mencurigai mereka sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang mau berangkat ke Malaysia. "Berdasarkan informasi yang dihimpun anggota kami, ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian mereka diperiksa, ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga," kata Andrian.
Rencananya, menurut dia, mereka akan menyeberang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Selain 22 orang itu, kara Andrian, polisi juga mengamankan dua pria berinisial MM (44 tahun) dan HA (37 tahun). Kedua pria, warga Labuhan Batu itu, diduga pelaku yang mengatur keberangkatan 22 orang tersebut dan meminta uang Rp5,5 juta per orang untuk berangkat ke Malaysia dengan menggunakan kapal motor.
"Kini para WNI yang menjadi korban dari TPPO telah dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan. Sedangkan para etnis Rohingya diserahkan ke pihak Imigrasi. Kami membawa seluruh korban dan terlapor ke Polres Rokan Hilir, lalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Rokan Hilir, kejaksaan, dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi," kata Andrian.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan terlapor, sedangkan dua orang yang diduga memperdagangkan etnis Rohingya dan WNI itu saat ini diamankan polisi. "Untuk proses hukum berikutnya penyidik masih mendalami kasus ini dan segera gelar perkara," kata Andrian.