Arya menjelaskan lebih lanjut, bahwa Provinsi Bali sejak 2012 telah memiliki peraturan bahwa komponen pariwisata bali termasuk airport, pelayanan publik, harus mengikuti aturan peraturan daerah, yang di mana tegas bahwa pariwisata bali adalah pariwisata yang dijiwai budaya agama hindu, seperti Tri Hita Karane, triwarge, dan trikarye.
“Maka dari itu saya ingin meluruskan dan memberikan wawasan kepada siapapun yang ingin bekerja di Bali khususnya dari instansi negara, untuk dapat menunjukan sikap ramah melayani dan mengayomi kepada tamu-tamu yang datang ke Bali,” kata Arya
“Maka dari itu saya menyampaikan klarifikasi, dan juga seandainya jika ada pihak-pihak, komponen bangsa Indonesia yang merasa tersinggung dan keberatan dengan apa yang kami sampaikan, dari lubuk hati yang paling dalam, saya selaku Wakil rakyat Bali di DPD RI memohon maaf dengan tulus. Semoga hal ini dapat memacu siapapun instansi negara khususnya di Republik Indonesia untuk dapat dapat mengedepankan layanan prima ramah-tama sebagai bagian dari budaya leluhur bangsa,” ujar Arya.