REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat mencatat angka kasus penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan pada 2023 jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Polda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers akhir tahun 2023 yang digelar di Padang, Ahad (31/12/2023), mengatakan jumlah kasus yang ditangani pihaknya sepanjang 2023 sebanyak 1.254 kasus.
"Angka kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar tahun ini sebanyak 1.254 kasus, sedangkan tahun lalu sebanyak 1.162," kata Suharyono yang didampingi oleh para pejabat utama Polda Sumbar.
Ia mengatakan peningkatan kasus itu secara otomatis juga menambah angka para tersangka yang telah diproses hukum oleh pihaknya, yakni dari 1.534 orang menjadi 1.691.
Seribu lebih tersangka itu telah diproses secara hukum oleh pihaknya dengan pidana sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia memaparkan dari seribuan kasus yang ditangani sepanjang 2023 itu pihaknya beserta jajaran menyita berbagai jenis narkotika mulai dari daun ganja, pohon ganja, sabu, dan pil ekstasi.
Dengan rincian daun ganja sebanyak 733,9 Kilogram, pohon ganja 61 batang, sabu-sabu 5.912 gram, dan ekstasi sebanyak 164 butir.
Menurut Suharyono kasus narkoba tersebut perlu dijadikan perhatian oleh seluruh pihak terkait, karena merupakan angka kasus tertinggi dibandingkan dengan kasus tindak pidana lain.
"Seluruh pihak diharapkan ikut berperan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika ini agar angkanya bisa terus ditekan," jelasnya.
Ia mengatakan ikhtiar untuk menekan angka kasus narkotika juga merupakan upaya dalam melindungi para generasi muda, karena peredarannya barang terlarang itu banyak menyasar anak-anak muda.
"Kami sebagai aparat penegak hukum akan terus melakukan penindakan dan pengungkapan kasus secara maksimal, akan tetapi upaya tersebut juga harus dibarengi dengan aksi-aksi pencegahan," katanya.
Suharyono mengajak masyarakat Sumbar khususnya generasi muda agar tidak menyentuh narkotika apapun bentuk dan jenisnya, sebab hanya akan merusak dan merugikan diri sendiri.