Jumat 29 Dec 2023 22:40 WIB

Wapres Harap KPK ke Depan Lebih Kredibel dan Berintegritas

Wapres meminta ada perbaikan di dalam tubuh lembaga antirasuah KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Presiden KH Maruf Amin dalam keterangan persnya dalam acara peluncuran Indonesia Sharia Economic Outlook (ISEO) 2024 dan Peresmian Universitas Indonesia Industrial Government (I-Gov) ke-3 2023 di Depok, Selasa (5/12/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin dalam keterangan persnya dalam acara peluncuran Indonesia Sharia Economic Outlook (ISEO) 2024 dan Peresmian Universitas Indonesia Industrial Government (I-Gov) ke-3 2023 di Depok, Selasa (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berintegritas ke depannya. Hal ini setelah sejumlah kasus yang ditangani KPK justru menyeret pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri dalam kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi. 

Peristiwa ini pun mencoreng nama KPK dan mendapat perhatian Waprss Ma’ruf Amin agar ke depan KPK dapat kembali menjadi lembaga yang kredibel.

“Kita harapkan tentu KPK ke depan supaya lebih berintegritas, supaya KPK yang sekarang ini dianggap indeks prestasinya buruk, dikembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani,” ungkap Wapres.

Untuk mengembalikan marwah KPK, kata Wapres diperlukan perbaikan di dalam tubuh lembaga yang telah berdiri selama 21 tahun itu.

“Saya kira perlu dilakukan pembenahan-pembenahan ke dalam,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar  Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Ketua (Nonaktif) KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023).

Saat dimintai tangggapan oleh awak media terkait putusan sidang tersebut, Wapres menuturkan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Saya kira itu prosesnya sudah betul. Maksimal memang menurut aturan yang saya dengar, di KPK, [Dewas] hanya bisa mengusulkan untuk supaya mengundurkan diri. Selanjutnya tentu yang akan menetapkan untuk pengunduran diri itu adalah Presiden (Keputusan Presiden), ya. Presiden sesuai dengan aturan,” ungkap Wapres.

Sebagai informasi, kemarin (27/12/2023), Dewas KPK dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli. Pertama, Firli diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang beperkara di KPK. Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu kepada Pimpinan KPK lainnya. Ketiga, Firli dianggap tak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dalam formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement