Kamis 21 Dec 2023 16:37 WIB

Penyelundupan Burung Liar dari Sumatra ke Jawa Meningkat

Setidaknya 252 pengiriman ilegal dengan barang sitaan sebanyak 204.329 burung liar.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukkan burung nuri kepala hitam saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas menunjukkan burung nuri kepala hitam saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Aksi penyelundupan dan perdagangan ilegal burung liar asal Sumatra ke Jawa melalui Provinsi Lampung semakin meningkat lima tahun terakhir. Teknis penyelundupan burung liar yang akan diperdagangkan lebih canggih dari sebelumnya.

 

 

"Jumlah barang sitaannya menurun, tapi frekuensinya masih meningkat. Dulu mengirim burung liar masih menggunakan bus, sekarang sudah memakai mobil pribadi," kata Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung, Donni Muksydayan pada ekpose laporan 'Burung Sumatra Dibawah Tekanan' di Kota Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023).

 

 

Menurut dia, perdagangan ilegal sudah menjadi ancaman serius selama bertahun tahun terhadap satwa burung liar Sumatra. Periode Januari 2018 hingga Agustus 2023, aparat penegak hukum di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten mencegat setidaknya 252 pengiriman ilegal dengan barang sitaan sebanyak 204.329 burung liar.

 

Donni mengatakan, burung liar asal Sumatra yang disita tersebut rencananya mau dijual di pasar burung di daerah Pulau Jawa. Artinya, lanjut dia, meskipun upaya penyitaan dan penegakan hukum terus dilakukan, perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan.

 

 

Dalam laporan 'Burung Sumatra di bawah Tekanan' yang ditulis Donni Muksydayan, Marison Guciano (Direktur Eksekutif FLIGHT) dan lainnya, menganalisis upaya penyitaan di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak, yang menjadi dua titik rawan dalam penyelundupan burung liar Sumatra ke Pulau Jawa pada periode Januari 2018 ke Desember 2021

 

 

Antara Januari 2018 hingga Desember 2021, aparat penegak hukum di dua lokasi tersebut mencegat setidaknya 190 pengiriman ilegal sebanyak 158.805 ekor burung, yang sebagian besar dilaporkan menuju ke pasar pasar burung di Pulau Jawa. "Sekitar 82 persen burung dari 165 insiden disita di Pelabuhan Bakauheni," kata Donni.

 

 

Direktur Eksekutif FLIGHT Marison Guciano menjelaskan, masih tingginya angka penyelundupan dan perdagangan ilegal burung liar asal Sumatra ke Jawa karena permintaan yang masih tinggi. Selain itu, perilaku masyarakat yang hobi memelihara burung dan terus membudaya di lingkungan masyarakat, itu juga menyebabkan pasar burung asal Sumatra tetap tinggi.

 

 

"Tingginya angka penyitaan di bagian hilir di pintu-pintu keluar, seperti di pelabuhan dan bandara, itu menunjukkan lemahnya pengawasan di bagian hulu, ini jadi masalah. Jika di bagian hulu tidak dilakukan perbaikan, maka angka penyelundupan dan perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa akan tetap tinggi," kata Marison selaku aktivis pecinta burung.

 

 

Menurut dia, penindakan terhadap pelaku penyelundupan dan perdagangan ilegal yang selama ini dilakukan di pintu keluar daerah Sumatra, seperti di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak, kalau masih lemah penindakan di hulunya, tetap tidak akan menyelesaikan persoalan.

 

 

Marison mengatakan, analisis penyitaan menunjukkan Burung Prenjak (Prinia) dan Burung Cinenen (Tailorbird) merupakan burung yang paling banyak disita, diikuti oleh Burung Madu (Sunbird). "Spesies yang tidak dilindungi ini akan menghadapi penurunan populasi jika penangkapan dan perdagangan tidak diatur," ujar Marison. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement