REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemain sepak bola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menampar seorang pria bernama Kevin Hartanto Gohzali (23 tahun).
Egwuatu dua kali menampar Kevin Taman Paris 1, Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Egwuatu tidak terima ditegur Kevin setelah mobilnya menyenggol mobil milik korban.
Tidak terima dengan tindak kekerasan itu Kevin melaporkan Egwuatu ke Polres Tangerang. Saat ini pemain naturalisasi dari Nigeria tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus penampran tersebut. Bahkan penyidik telah menetapkan Egwuatu sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Kamis (21/12/2023).
Menurut Zain, penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa Egwuatu. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terjadap Egwuatu.
Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Pelaku terancam pidana penjara selama tujuh tahun. "Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," tegas Zain.
Sebelumnya, video aksi penamparan Egwuatu terhadap korbannya sempat viral di media sosial. Pemain sepak bola kelahiran di Nigeria pada 12 September 1992 itu pernah memperkuat Surabaya United, Persipura dan terakhir bermain untuk PSDS sampai dengan 1 Juli 2023. Namun saat ini Egwuatu sudah tidak tergabung dalam klub manapun.