REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Gadjah Mada (UGM) segera merekognisi atau mengonversi kegiatan mahasiswa di luar kampus menjadi satuan kredit semester (SKS) per 1 Januari 2024. Direktur Kemahasiswaan UGM Sindung Tjahyadi di University Club (UC) UGM mengatakan kebijakan tersebut diimplementasikan setelah Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler diterbitkan.
"Secara efektif, per 1 Januari 2024 akan mulai rekognisi kegiatan ekstrakurikuler," ujar dia, Rabu (20/12/2023).
Sindung menuturkan dalam peraturan tersebut terdapat tujuh bentuk kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa yang dapat dikonversi menjadi SKS. Kegiatan tersebut adalah lomba/kompetisi atau festival, kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat atau komunitas, studi atau riset/proyek mandiri, proyek sosial/kemanusiaan, organisasi dan kepemimpinan, serta olahraga dan seni.
Berbagai kegiatan ekstrakurikuler itu, kata dia, mendapat bobot setara dengan 1 atau 2 SKS dan mahasiswa bisa menjalankan kegiatan ekstrakurikuler ini secara individu ataupun kelompok.
Syarat bagi mahasiswa yang bisa merekognisikan kegiatannya di luar kampus, ujar Sindung, adalah mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan perkuliahan semester pertama. Selain itu, mahasiswa harus memiliki bukti fisik surat atau dokumen terkait kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti.
Berikutnya, kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama satu semester, kecuali kegiatan lomba/kompetisi/festival.
Sindung menjelaskan bagi mahasiswa yang akan mengikuti program rekognisi bisa mengunggah data pendukung rekognisi melalui sistem informasi Simaster paling lambat satu tahun sejak kegiatan ekstrakurikuler selesai dilaksanakan.
Lebih lanjut, Sindung menyampaikan usulan yang diajukan oleh mahasiswa nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikator admisnitrasi. Adapun verifikasi dilakukan pada data administrasi aktivitas kegiatan dan administarsi rekognisi yang diajukan mahasiswa.
Selanjutnya, tim reviewer akan menilai dan memberikan rekomendasi atas rekognisi yang diajukan. Apakah rekognisi disetujui, ditolak, atau hanya sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dari kegiatan ekstrakurikuler yang diajukan mahasiswa.
“Tim reviewer ini akan merekomendasikan rekognisi yang diajukan ini apakah tidak diberikan pengakuan atau klaim diakui sebagai SKPI. Jika disetujui maka Direktorat Kemahasiswaan/Fakultas akan mengeluarkan sertifikat rekognisi setelah melalui proses yudisium," kata dia.
Setelah itu, mahasiswa bisa mengajukan rekognisi aktivitas yang disetujui melalui proses pra-KRS. Program studi (prodi) nantinya akan menentukan pengakuan dalam mata kuliah prodi atau mata kuliah lintas disiplin dengan kode universitas.
"Ada 20 mata kuliah konversi rekognisi ekstrakurikuler di UGM," kata dia.