REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Puluhan developer perumahan bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersilaturahmi di Surabaya pada Senin (18/12/2023) malam. Kedua pihak memperkuat komitmen untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah pertama.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Ariev Baginda Siregar mengingatkan para pengembang dan pebisnis perumahan untuk berkomitmen menyediakan rumah untuk MBR. Mereka adalah warga yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi hak dasar yang saat ini sulit dimiliki, yaitu tempat tinggal.
Harga properti terus melonjak setiap tahun, sehingga menjadi tantangan untuk memenuhinya. Namun, negara berkomitmen memfasilitasi mereka untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Caranya dengan sistem gotong royong seluruh warga Indonesia menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat. Baik yang sudah di level sejahtera atau di bawahnya, diharuskan untuk mengikuti program tersebut. Peserta program akan membayar iuran sebesar 3 persen dari total penghasilan. Perinciannya: 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Iuran akan dikelola lebih lanjut oleh BP Tapera. Sebagiannya dimanfaatkan untuk pembiayaan pengadaan rumah MBR dengan melibatkan bank kustodian dan developer.
Ariev menekankan, bahwa ketika akad sudah terlaksana, maka pembangunan rumah harus sudah selesai dan siap dihuni. “Tiga prinsip harus terpenuhi, yaitu kualitas bangunan yang bagus, rumah siap huni, dan tepat sasaran, yaitu harus MBR yang mengikuti program ini,” kata Ariev di hadapan para pengembang perumahan.
Pihaknya masih menemukan developer yang nakal. Contohnya, ada developer yang mendorong peserta MBR untuk segera akad jual beli rumah. Alasannya adalah kalau akadnya di lain waktu, maka harga rumah akan lebih mahal lagi. Namun setelah akad berlangsung, ternyata rumah yang disebut dalam perjanjian tersebut, ternyata belum selesai dibangun. Bahkan ada yang belum dibangun atau masih dalam proses pembangunan.
“Kami tindak pengembang yang seperti ini. Bahkan bank yang terlibat di dalamnya juga kami tindak. Keduanya kami kirimkan surat peringatan. Kalau setelah itu masih melakukan kesalahan, dalam hal ini melanggar aturan main, maka bukan tidak mungkin mereka tidak lagi dilibatkan dalam penyediaan rumah untuk MBR,” kata Ariev.
Nantinya akan ada perjanjian kerja sama yang mengikat para pengembang yang terlibat dalam penyediaan perumahan untuk MBR. Perjanjian tersebut akan mengharuskan asosiasi pengembang untuk membina anggotanya.
Pengawasan akan dilakukan sejumlah pihak, yaitu BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Asosiasi juga terlibat dalam proses pengawasan tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan realisasi program penyediaan rumah untuk MBR.