REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi bersama tim gabungan ke salah satu pusat perbelanjaan modern yang ada di Kota Bandung.
Kegiatan ini digelar, dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Menurut Kepala Disperindag Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih, ia menemukan delapan produk tak layak jual karena melanggar aturan. Noneng menjelaskan, delapan produk ini melanggar beberapa aturan perdagangan yang seharusnya ditaati. Peraturan yang dilanggar, seperti tidak ada label SNI serta beberapa hal lainnya.
"Ada beberapa temuan contohnya seperti ada yang tidak pakai label SNI, merk yang tidak sesuai, ada juga labelnya yang tidak berbahasa Indonesia, kemasan rusak," ujar Noneng kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Noneng mengatakan delapan produk yang tidak layak edar ini beberapa diantaranya ada makanan, elektronik, dan handuk. Pengelola diharapakanya harus bisa lebih jeli lagi dalam memahami peraturan perdagangan.
"Ada makanan itu tidak ada label bahasa Indonesianya, tidak ada SNI itu elektronik, handuk labelnya tidak sesuai, merek itu elektronik juga," katanya.
Menurut Noneng, produk yang layak jual dan beredar di supermarket modern seharusnya memiliki nomor SNI. Selain itu, label yang tertera dalam produk juga harus berbahasa Indonesia, tidak hanya dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya.
"Merek itu harus sesuai dengan aturan yang ada, kemudian label juga harus dalam bahasa Indonesia kan ada yang impor, nah itu harus ada leabel bahasa indonesia, kemudian ada yg kemasannya rusak, dan ada juga yang izin edarnya tidak terlihat," katanya.
Noneng mengatakan Disperindag Jabar sudah berkoordinasi dengan pengelola super market modern ini untuk tidak menjual delapan produk yang melanggar aturan itu. "Jadi itu beberapa produk itu terpaksa harus kita tarik dari peredarannya. Kami juga berikan surat teguran tertulis," katanya.