REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau seluruh pengurus organisasi keagamaan di wilayah setempat agar berpartisipasi membantu menjaga keamanan dan ketertiban saat momen perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Seluruh warga diharapkan mematuhi dan menjaga kondusivitas ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat selama Natal tahun 2023 dan malam Tahun Baru 2024," kata Eri Cahyadi melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Senin (18/12/2023).
Imbauan tersebut merupakan salah poin yang dituangkan di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kota Surabaya.
SE itu diterbitkan pada 15 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Melalui edaran itu, Cak Eri juga meminta para pengurus gereja dan panitia Natal, agar berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat, terkait pola pengamanan.
"Pengurus atau Pantai gereja juga disarankan untuk memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja," ujarnya.
Lebih lanjut, panitia Natal diminta melakukan skrining terhadap setiap orang yang hendak masuk ke dalam area gereja.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah bersiap meningkatkan pengamanan lingkungan, yakni dengan melarang adanya penjualan petasan maupun terompet dan konvoi kendaraan bermotor di momen Tahun Baru 2024.
Sedangkan bagi masyarakat yang hendak bepergian di momen tahun baru diimbau memperhatikan terlebih dahulu kondisi keamanan, seperti kelistrikan, tabung gas, tidak meninggalkan barang berharga, dan hewan di dalam rumah.
Pada SE itu, Eri menyatakan Pasukan Pengaman Masyarakat (PAM) Swakarsa ditingkatkan untuk menjamin keamanan di lingkungan warga.
"Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kota Surabaya," ucapnya.
Sementara, operasional kegiatan usaha di rumah hiburan umum (RHU) pada 24 Desember 2023 diminta tak lebih dari pukul 18.00 WIB.
Sedangkan di malam pergantian tahun, RHU diizinkan buka namun dengan sejumlah ketentuan, yakni jam operasional hanya sampai pukul 04.00 WIB dan dilarang menerima pengunjung yang usianya di bawah 18 tahun.
"Dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang," ucapnya.
Pemilik usaha diinstruksikan mengecek setiap aspek keamanan dan kelaikan fasilitas maupun bangunan lokasi usaha.
Selain itu, pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Pengusaha di sektor tersebut juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Eri.
Pemkot setempat mengimbau warga langsung menghubungi layanan Command Center 112 maupun Call Center Kepolisian 110 apabila mendapati adanya kejadian tindak kriminal maupun kegawatdaruratan.