REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sopir bus Handoyo Rinto Katana (27 tahun) yang kecelakaan bus di interchange kilometer 72/B Tol Cipali, Jumat (15/12/2023) sore terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 12 orang penumpang meninggal dunia dan sembilan orang luka ringan dan berat.
"(Ancaman hukuman) di atas lima tahun," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana di Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023).
Ia mengatakan tersangka dijerat pasal 311 dan 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta.
"Sementara sopir ditahan," kata dia.
Ia menambahkan jalur interchange kilometer 72/B Tol Cipali sudah bisa diakses lagi oleh kendaraan pasca-olah TKP selesai dialksanakan pada Sabtu (16/12/2023).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bus Handoyo yang membawa 18 orang penumpang dan tiga orang kru mengalami kecelakaan datang dari arah Cirebon menuju ke Cikampek.
"Bus dalam kecepatan 80 kilometer per jam ketika memasuki interchange. Diduga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya lalu oleng ke kiri dan terbalik miring di jalur. Posisi akhir kendaraan terbalik miring melintang menghadap timur," ucap dia, Sabtu (16/12/2023).
Ia mengungkapkan 12 orang penumpang meninggal dunia, dua orang penumpang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan. Para korban dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Radjak.
Usai dilakukan evakuasi, bus dibawa ke kilometer 92 Tol Cipali Subang.