REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memantau kasus meninggalnya HZ (3 tahun). HZ merupakan korban penganiayaan berujung meninggal oleh kekasih dari tantenya berinisial RA (29 tahun) di Jakarta Timur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, mengecam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Nahar menegaskan tindak kekerasan kepada anak siapapun tidak dapat dibenarkan.
"Seharusnya seorang wali yang dititipkan amanah untuk menjaga anak dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi mereka," kata Nahar dalam keterangannya pada Ahad (17/12/2023).
KPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Timur dalam memastikan pelaku dapat diadili. Keluarga korban juga dapat diupayakan mendapatkan pendampingan hukum serta psikososial sebagai penguatan bagi keluarga.
"KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau kasus ini agar pelaku dapat diadili dan keluarga korban dapat diberikan akses dukungan psikososial untuk dapat pulih," ujar Nahar.
Nahar menyebut HZ sempat dirawat di Ruang PICU Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Raden Said Soekanto sejak 8 Desember 2023. Namun kondisinya memburuk hingga akhirnya pada 15 Desember 2023 korban meninggal dunia. Saat ini korban telah diberangkatkan dari RS Bhayangkara Tk I Raden Said Soekanto menuju Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan.
"Kami memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke rumah duka, dan memberikan pendampingan dan dukungan psikososial terhadap ayah korban yang baru saja kehilangan," ujar Nahar.
Sebelumnya, tante korban berinisial SA sempat mengatakan kekasihnya RA tidak melakukan kekerasan fisik dan berkilah korban jatuh dari tangga. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan video penganiayaan yang dilakukan oleh RA.
Atas penganiayaan yang dilakukan sejak November, RA telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur. Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan hal tersebut, terlapor dapat dikenai pidana penjara 15 tahun," ujar Nahar.