Rabu 06 Dec 2023 21:55 WIB

Keluarga Berperan Penting Hentikan Kebiasaan Merokok

Peran keluarga penting untuk tidak memperkenalkan rokok kepada anak.

Keluarga memegang peranan penting untuk tidak memperkenalkan rokok kepada anak.
Foto: www.freepik.com
Keluarga memegang peranan penting untuk tidak memperkenalkan rokok kepada anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan keluarga berperan penting dalam menghentikan kebiasaan merokok, dengan tidak mengenalkan rokok pada anak dan membiasakan perilaku hidup tanpa rokok. "Ini (perilaku hidup tanpa rokok) bisa dimulai dari keluarga, penguatan keluarga bisa diintensifkan," katanya dalam acara pernyataan sikap mendukung pengaturan pengamanan zat adiktif di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Piprim menilai banyaknya peredaran rokok di masyarakat tak akan berpengaruh terhadap keluarga, jika upaya pencegahan merokok dimulai dari keluarga itu sendiri.

Baca Juga

"Tetapi kalau ayahnya perokok berat, maka susah (membiasakan perilaku hidup tanpa rokok)," tambahnya.

Menurut Piprim upaya pembiasaan perilaku hidup tanpa rokok juga dapat diimplementasikan melalui sekolah, sebagai institusi pendidikan serta majelis taklim yang akrab dengan kehidupan masyarakat Indonesia. "Kalau ustadnya sudah merokok, maka nanti santrinya juga akan merokok," ucapnya.

Piprim menyebutkan rokok pada anak dapat menyebabkan kecanduan yang bisa menjadi pintu masuk kecanduan hal negatif lainnya. Selain itu, rokok juga menyebabkan gangguan pernapasan dan berkurangnya konsentrasi anak dalam belajar yang berpengaruh pada prestasi akademiknya.

Alih-alih membelanjakan rokok, ia menyarankan agar keluarga mengalokasikan dananya untuk dibelikan panganan bergizi yang dapat membantu perkembangan otak pada anak. Selain itu, ia juga mendukung upaya pemerintah untuk segera menetapkan pengaturan pengamanan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memastikan aturan soal pembatasan tembakau dan produk turunannya tidak hilang dalam RPP Kesehatan.

"Masih ada, kalau hilang, hilang dong PP (109/12 tentang pengamanan zat adiktif)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi pada 28 November 2023.

Nadia mengungkapkan, saat ini proses penyusunan RPP Kesehatan tengah berlangsung pada tahap harmonisasi dengan kementerian lain yang terkait. Ia berharap proses penyusunannya dapat diselesaikan pada Desember ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement