REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres nomor urut satu, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal sepenuhnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun saat ini penerbitan serfitikat halal ditangani Kementerian Agama (Kemenag).
"Soal sertifikasi halal, saya setuju kita akan evaluasi total sehingga semuanya tidak tergesa-gesa di dalam mengambil keputusan," ujar Cak Imin saat berbicara dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) malam WIB.
Ketua umum DPP PKB itu mengatakan kewenangan pemberian sertifikasi halal saat ini, terpisah antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurut dia, proses seperti itu perlu dikaji secara mendalam.
"Salah satunya kemarin mungkin apa terpisah-pisahnya lembaga fatwa halal ini belum dikaji secara mendalam," ujar wakil ketua MPR tersebut.
Untuk itu, Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan sertifikasi halal ke MUI demi bisa menjaga independensinya. "Insya Allah kita akan kembalikan ke MUI langsung sertifikasi halal ini sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi," ucapnya.
Cak Imin juga memaparkan visi dan misi perubahan di hadapan pengurus MUI. Awalnya, Cak Imin diagendakan datang bersama pasangannya, tetapi Anies Rasyid Baswedan berhalangan hadir.
Cak Imin memaparkan berbagai visi misi pasangan Amin, mulai reformasi bidang hukum, politik, pertumbuhan ekonomi, pemberantasan korupsi sampai sektor pertambangan. Dia yakin hal itu bisa terwujud.
"Alhamdulillah sudah menyampaikan berbagai visi misi tentang perubahan dan tentang unsur keadilan harus masuk di setiap kebijakan pemerintahan sehingga yang gede tetap gede, yang kecil tidak boleh tetap kecil dan harus tumbuh menjadi besar," ujar Cak Imin.