Rabu 29 Nov 2023 14:18 WIB

Santunan JKM Diberikan ke Perangkat RT yang Meninggal

Perangkat RT/RW diharap memiliki jaminan perlindungan ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan JKM untuk perangkat RT di Pulo Gebang yang meninggal
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan JKM untuk perangkat RT di Pulo Gebang yang meninggal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum tenaga kerja Muhammad Ismail. Almarhum adalah seorang Sekretaris RT 05 RW 06 Kelurahan Pulo Gebang yang meninggal karena sakit serangan jantung.

Santunan JKM diserahkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan didampingi bersama jajarannya mewakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang kepada almarhum sebagai ahli waris.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000 kepada keluarga almarhum 

Ahli waris almarhum, Suci mengatakan berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK dengan adanya perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sangat terbantu dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari Dewi mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Terima kasih kepada pengurus RT 050 RW 06 Kel. Pulo Gebang yang sangat penduli untuk memberikan perlindungan kepada Sekretaris di RT-nya,” ujar Dewi.

“Diharapkan hal ini menjadi contoh bagi pengurus Perangkat RT/RW lainnya agar memberikan perlindungan yang sama," kata Dewi.

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya  yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program  jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko – risiko diatas.

"Kami selaku Badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.” 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement