Selasa 28 Nov 2023 08:44 WIB

Biaya Haji Masih Berpihak ke Jamaah Sekarang, Bukan Kepada yang Antre Puluhan Tahun

Nilai manfaat dana haji bisa habis pada 2027.

Jamaah memadati  Jamarat saat melempar jumrah, Mina, Selasa (13/8).
Foto:

Saya tak bilang subsidi nilai manfaat itu tak boleh. Tapi harusnya, nilai manfaat itu diperuntukkan bagi jamaah haji itu sendiri, bukan untuk calon jamaah haji yang lain. 

Maka dari itu, menurut saya, sebenarnya skema biaya haji atau bipih 2023 yang awalnya diusulkan oleh Kemenag yaitu sebesar Rp 105 juta sudah benar. Sayangnya, ini dipatahkan oleh DPR dan menjadi Rp 93,4  juta. 

Jadi, penetapan biaya haji atau Bipih 2024 sekitar Rp 50-an sampai Rp 60-an juta ini menurut saya masih menguntungkan jamaah haji 2024. Dan berpihak pada jamaah haji 2024. Tapi, tidak menguntungkan dan tidak berpihak pada jamaah haji tunggu yang mengantre lama.

Padahal sebenarnya menurut saya biaya haji Rp 105 juta itu sudah benar. Jamaah membayar Bipihnya dan tetap mendapatkan 'subsidi' nilai manfaat dari dana haji. 

Apalagi jika kita lihat di masa lalu itu, dari dulunya biaya haji memang segitu. Coba anda bandingkan dengan harga emas 24 karat. Pada 2007 misalnya, waktu itu biaya haji atau Bipih 2007 sebesar Rp 30 juta. 

Waktu itu, harga emas 24 karat seharga Rp 184 ribu per gram. Maka coba anda hitung Rp 30 juta : 184 ribu, maka hasilnya 163 gram emas 24 karat !!! Kalau disamakan dengan uang pada November 2023 ini dengan harga 1 gram emas 24 karat yang harganya sekitar Rp 1.095.000  maka biaya haji atau bipih yang harus dibayarkan per jamaah sekitar Rp 178.485.000 !!

Artinya, kalau biaya haji atau bipih yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag yaitu sebesar Rp 70 juta dibagi dengan harga 1 gram emas 24 karat saat ini, yaitu sebesar Rp 1.095.000 ribu maka hasilnya 63,9 gram emas 24 karat. Masih terhitung murah, karena masih mendapatkan subsidi dari nilai manfaat.

Lah, apalagi jika hanya membayar Rp 56 juta... 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement