Senin 27 Nov 2023 17:30 WIB

Polda Jabar Luncurkan Program SIM D untuk Disabilitas

Sebanyak 27 difabel daksa anggota PPDI Jawa Barat mengikuti proses pembuatan SIM D.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus didampingi Dirlantas Kombes Wibowo dan Kasatlantas Polrestabes Bandung menyerahkan SIM D kepada Rizal Saefuloh, penyandang disabilitas.
Foto: dok. Republika
Kapolda Jabar, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus didampingi Dirlantas Kombes Wibowo dan Kasatlantas Polrestabes Bandung menyerahkan SIM D kepada Rizal Saefuloh, penyandang disabilitas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Janji Kapolda Jawa Barat, Dr Akhmad Wiyagus yang akan memfasilitasi kaum disabilitas dalam memiliki SIM D, akhirnya dipenuhi. Bertemnpat di Satuan Penyelangara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung, Senin (27/11/2023) orang nomor satu di Polda Jawa Barat itu menyaksikan secara langsung proses dan tahapan pembuatan SIM D bagi kalangan disabilitas. Hadir dalam acara tersebut Ketua Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat, Adik Fachroji dan jajaran pengurus.

Program pembuatan SIM D bagi kalangan difabel, merupakan bagian dari rangkaian acara Launching ‘Ruangan Khusus Disabilitas’ di Satpas Polrestabes Bandung. Usai meresmikan Ruangan Khusus Disabel, Kapolda juga melakukan peninjauan sarana dan prasarana pelayanan penerbitan SIM D bagi kaum disabilitas. Selain itu, Kapolda yang didampingi sejumlah pejabat utama antusias menyaksikan kemahiran seorang difabel dalam ujian praktik dengen mengendarai sepeda motor roda tiga.

Ada sebanyak 27 difabel daksa anggota PPDI Jawa Barat mengikuti proses pembuatan SIM D di Satpas Polrestabes Bandung. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, program pembuatan SIM bagi kalangan difabel akan dilaksanakan di seluruh Polres di wilayah Polda Jawa barat. 

Program ini mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. SIM D ini diperuntukan bagi kalangan difabel saat  berkendara di jalan raya. "Mereka diberikan ruang kesempatan menggunakan motor di jalan raya dengan memiliki SIM D,’’ ujar dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (27/11/2023).

Ketua PPDI Jawa Barat, Adik Fachroji, mengatakan, program pembuatan SIM D ini merupakan kado terbesar bagi kalangan difabel yang akan merayakan Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang dirayakan setiap tanggal 3 Desember. Ia memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang memfasilitasi sebanyak 400 anggota difabel daksa untuk memiliki SIM D. 

‘’Ini sungguh kado terbesar bagi kami yang akan merayakan HDI tanggal 3 Desember nanti. Terimakasih Bapak kapolda atas kebaikannya. Program ini pasti bermanfaat bagi anggota kami,’’ tutur dia.

Perasaan gembira juga diungkapkan Usin (39 tahun) difabel yang mengikuti program pembuatan SIM D. Warga Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung ini mengaku bersyukur bisa memiliki SIM D setelah enam tahun menunggu. Bapak satu anak ini mengaku sejak 2018 sudah mengendaraan sepeda motor roda tiga.

Sepeda motor yang dirancangnya sendiri ini menjadi tumpuan bagi dirinya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. ‘’Motor roda tiga ini sangat membantu kami dalam beraktivitas,’’ kata dia yang berprofesi sebagai montir sepeda motor roda tiga.

Meski sudah enam tahun mengendarai sepeda motor roda tiga, Usin mengaku, belum puas lantaran tak memiliki SIM D. Ia ingin disejajarkan dengan pengendara motor lainnya yang telah memiliki SIM C. Dengan adanya program ini, ia sangat bersyukur karena memiliki SIM D. 

‘’Saya pernah ditilang di jalan saat mengendarai sepeda motor. Terus terang saat itu saya melanggar lalu lintas. Namun Pa polisi yang bertugas saat itu hanya memberikan teguran dan arahan. Jadi tidak sampai ditilang. Malu sebenarnya naik motor tapi tak punya SIM,’’ ujar dia.

Para penyandang disabilitas (tuna daksa) yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat patut bersyukur. Pasalnya Polda Jawa Barat memfasilitasi sebanyak 400 difabel memiliki Surat Izin Pengemudi (SIM) D sepeda motor roda tiga .

‘’Kami fasilitasi bagi penyandang disabilitas tuna daksa anggota PPDI Jawa Barat untuk bisa memiliki SIM D. Dan ini sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 serta Perpol No 5 Tahun 2021,’’ kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, Kamis (23/11/2023). 

Kapolda menyampaikan hal tersebut dalam acara Audiensi PPDI Jawa Barat di Mapolda. Dalam acara tersebut, Kapolda didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Bariza Sulfi dan sejumlah pejabat utama. Sedangkan jajaran PPDI Jawa Barat dipimpin Ketua Umum, Adik Fachroji  dan Sekretaris Yurisman Tanjung. Silaturahmi jajaran PPDI Jawa Barat ini berkaitan dengan rencana kegiatan menyambut Hari Disabilitas Internasional  (HDI) yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement