Rabu 22 Nov 2023 20:45 WIB

Kasus Bayi Tertukar di Bogor Naik Penyidikan, Polisi Dalami Keterangan Saksi

Polisi masih mendalami bukti yang ada.

Rep: Shabrina Zakariya/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi garis polisi. Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Foto: said.(Mark Pynes/The Patriot-News via AP
Ilustrasi garis polisi. Tempat Kejadian Perkara (TKP)

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR— Kasus bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa Bogor sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, Polres Bogor akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan polisi akan mendalami keterangan para saksi. Serta akan mengumpulkan alat bukti lainz

Baca Juga

“Sudah naik sidik. Sekarang kita pendalaman untuk penguatan saksi-saksi sama pengumpulan alat bukti yang lain baru nanti kita gelarkan tindak lanjutnya,” kata Teguh kepada Republika, Rabu (22/11/2023).

Ia menyebut, dalam tahap penyelidikan sudah banyak saksi yang diperiksa. Meski tidak menyebutnya secara rinci, menurut Teguh direksi dari RS Sentosa belum diperiksa oleh Polres Bogor.

“Nah ini ditahap sidik kan berarti kita pemeriksaan ulang lagi, di-update. (Direktur rumah sakit) belum (diperiksa), tahap penyidikan belum,“ ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, baru para tenaga kesehatan (nakes) RS Sentosa yang sudah diperiksa di tahap penyelidikan. Di tahap penyidikan ini, polisi akan memeriksa ulang semua nakes tersebut.

“Kalau kemarin tahapan lidik kan baru verifikasi. Sekarang kita buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ucapnya.

Sementara itu, sambung Teguh, polisi masih mendalami alat bukti yang ada. Namun belum ada alat bukti yang disita oleh Polres Bogor.

“Jadi nanti kita sudah temukan alat bukti yang sekiranya memperkuat atau mendukung perbuatan tindak pidana tersebut, baru nanti kita sita kita tetapkan menjadi barang bukti,” kata dia.

Diketahui, dua ibu bayi tertukar bernama Siti Mauliah dan Dian Prihatini, melaporkan RS Sentosa dengan Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang dan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Dalam laporan ini, kedua korban melaporkan korporasi RS Sentosa yang diduga ada tindak pidana. Laporan tersebut sudah tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol : STBL / B / 1597 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement