Menurut Herti, Kota Pontianak menjadi lokasi kegiatan sebagai apresiasi terhadap kinerja Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berada di Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Pontianak. OKKPD Kota Pontianak sudah menerbitkan banyak registrasi PSAT PDUK sebagai legalitas keamanan pangan pada produk PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
"Kemudian, pasar tradisional yang direkomendasikan, terutama pasar-pasar yang sudah mendapat intervensi dari instansi pemerintah. Pasar Kemuning, Kota Baru, di Pontianak Selatan merupakan penerima manfaat kegiatan PAS Aman 2023 ini," jelas dia.
Kegiatan PAS Aman Badan Pangan Nasional RI dilaksanakan di 20 provinsi. Satu di antaranya di Kalbar, yakni Pasar Kemuning, Kota Pontianak.