Senin 20 Nov 2023 12:15 WIB

Pasca-Kasus KDRT Dokter Qory, Ini Seruan Menteri PPPA

Bintang mengakui rentannya posisi perempuan menjadi korban KDRT.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Willy Sulistio (39 tahun), suami pelaku KDRT yang membuat istrinya, Dokter Qory kabur dari rumah dan viral di Twitter. Willy ditetapkan jadi tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/11/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Willy Sulistio (39 tahun), suami pelaku KDRT yang membuat istrinya, Dokter Qory kabur dari rumah dan viral di Twitter. Willy ditetapkan jadi tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga prihatin dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa dokter Qory. Bintang mengakui rentannya posisi perempuan menjadi korban KDRT. 

Bintang lalu mengeluarkan empat seruan yang perlu disadari korban, keluarga, dan lingkungannya. Pertama, jika kekerasan yang dilakukan terjadi berulang dan membentuk sebuah siklus. Yaitu fase ketegangan (dimana komunikasi mulai memburuk) – terjadi kekerasan – fase rekonsiliasi (permintaan maaf dari pelaku) – fase tenang (korban sudah memaafkan dan berbaikan dengan pelaku). 

"Hal ini perlu disadari oleh korban bahwa itu adalah KDRT sehingga tidak terjebak pada fase KDRT selanjutnya," kata Bintang dalam keterangan pers pada Senin (20/11/2023). 

Kedua, Bintang mengingatkan kasus KDRT bukan aib bagi diri sendiri dan keluarga. Dengan demikian, korban harus berani melapor.

"Tidak menyalahkan diri sendiri karena KDRT bukan merupakan kesalahan diri sendiri," ujar Bintang. 

Ketiga, Bintang mendorong korban KDRT mengumpulkan bukti yang dapat mendukung adanya peristiwa KDRT. Hal ini merupakan langkah penting jika terjadi kondisi yang semakin memburuk. 

"Bukti-bukti yang dapat mendukung jika terjadi kekerasan fisik dapat berupa hasil pemeriksaan kesehatan (rekam medis), dan dokumentasi luka atau memar akibat KDRT yang dialami," ujar Bintang. 

Terakhir, Bintang mengimbau korban KDRT berani melepaskan diri dari pelaku sekaligus mencari perlindungan yang aman. Kalau merujuk kasus dokter Qory, keputusan untuk meninggalkan rumah dan mencari perlindungan itu sudah sangat tepat menurut Bintang. 

"Menghubungi keluarga atau kerabat yang dapat dipercaya atau mencari bantuan pada tempat yang tepat," ujar Bintang. 

KemenPPPA memiliki hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129. Sehingga masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya tindak kekerasan di sekeliling mereka bisa melapor ke kontak layanan tersebut.

Sebelumnya, diberitakan setelah menemukan Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun), Polres Bogor juga menemukan dua alat bukti bahwa terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami, Willy Sulistio (39). Polres Bogor pun menetapkan Willy sebagai tersangka.

Dokter Qory dilaporkan pergi meninggalkan rumahnya sejak Senin (13/11/2023) usai bertengkar dengan suaminya. Hilangnya Dokter Qory viral di media sosial, lantaran sang suami membuat cuitan di akun X (Twitter) Qory.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement