REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Polisi mengajak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak berasumsi.
"Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku. Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri
Ade Safri menyampaikan, saat pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak dalam kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut. Pastinya, kata dia, akan ditindaklanjuti jika penyidik menemukan unsur pidana.
"Pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.'' Selain itu, Ade Safri menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi. Karena itu, ia meminta agar pihak terlibat mengikuti saja proses hukum yang sudah berjalan. Baginya, jika memang yang bersangkutan bersih kenapa harus risih dengan proses hukum yang berjalan.
"Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku. Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah," terang Ade Safri.
Dalam kasus ini, Aiman dituduh mengatakan adanya oknum Polri yang diduga tidak netral. Selain itu, presenter itu diduga menuduh oknum tersebut memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Akibatnya Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bahkan ada enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus Aiman.
Keenam laporan polisi terhadap Aiman yang juga seorang presenter tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu. Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia
Selanjutnya, laporan teregister dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi. Serta Laporan polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Terakhir laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.
Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.