Kamis 16 Nov 2023 20:00 WIB

Dipicu Cemburu ke Istri, Ayah Kandung Aniaya Anak yang Masih Usia Enam Tahun

Polisi telah menangkap pelaku di Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menggemparkan warga setempat setelah seorang ayah tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.

Keterangan yang diperoleh dari Polres Sukabumi menyebutkan, aparat kepolisian pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 23.15 WIB, berhasil mengamankan Wn (32 tahun), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya, AR (6). Identitas pelaku, Wn yang merupakan seorang wiraswasta, terungkap setelah video berdurasi 7 detik tentang kekerasan terhadap anak diunggah oleh akun Facebook Anitta Nitta (DY), istri pelaku yang saat ini bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

Baca Juga

'' Tersangka Wn diduga kesal setelah mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya DJ,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mako Polres Sukabumi, Kamis (16/11/2023). Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun.

Dengan cara menendang dan menginjak leher anaknya sendiri sambil merekam dengan kamera handphone. Akibat tindakan keji tersebut, kepala anak tersebut terbentur kursi, menyebabkan giginya copot.

Selain itu terang Maruly, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya.bia menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Ciwaru III, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Tersangka terang Maruly, seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Anak yang menjadi korban kekerasan saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya.

Terhadap tersangka kata Maruly dijerat Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000.n riga nurul iman

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement