Kamis 16 Nov 2023 10:21 WIB

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Kamis 16 November 2023

Perhatikan syarat perpanjangan SIM A dan C sebelum berangkat ke lokasi SIM keliling.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Petugas melayani pemohon yang melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di dalam mobil layanan SIM keliling.
Foto: Antara/Arnas Padda
Petugas melayani pemohon yang melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di dalam mobil layanan SIM keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini untuk memperbarui masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah cukup mudah untuk diproses sendiri tanpa harus melalui perantara calo. Apalagi dengan kehadiran layanan SIM Keliling di beberapa titik di Jakarta, Depok, dan Bekasi yang dapat melayani perpanjangan SIM tanpa ribet.

Di wilayah DKI Jakarta terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling.

Baca Juga

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Utara: LTC Glodok dan di  di

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

BACA JUGA: Doa Qunut Nazilah untuk Warga Palestina yang Berada dalam Peperangan

Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi.

- Sektor Melati GDC, Jalan Raya Boulevard Grand Depok City

- Pos Lantas Bambu Kuning, di Jalan Kampung Sawah Bojonggede, Depok

Lalu untuk jam pelayanan pada hari Kamis (16/11/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Selanjutnya untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya di satu lokasi, yaitu di Bekasi Cyber Park (BCP) di K.H. Noer Ali, Bekasi. Untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari ini, Kamis (16/11/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu. Namun, perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement