Kamis 16 Nov 2023 10:01 WIB

Perda Lingkungan akan Cegah Pencemaran dan Polusi

DPRD dan Pemkot Bogor selesai bahas Raperda lingkungan hidup.

Ilustrasi taman kota yang menjaga kualitas lingkungan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi taman kota yang menjaga kualitas lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, bersama pemerintah setempat telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH). 

Perda RPPLH ke depan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Baca Juga

Ketua tim Pansus Raperda RPPLH DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, mengungkapkan dalam waktu dekat ini, tim pansus akan melaporkan hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, agar Raperda RPPLH bisa segera disahkan melalui rapat paripurna.

“Pembahasan Raperda RPPLH ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan tiga bulan saja. Ini menunjukkan komitmen kami di DPRD dan Pemkot Bogor atas permasalahan lingkungan. Rencananya Raperda ini akan segera kami laporkan agar bisa disahkan secepatnya,” ujar Anita di gedung DPRD Kota Bogor, Rabu. 

Anita menyampaikan Perda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan ke depan, karena jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun. RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

“Jadi sesuai dengan judulnya, ini akan dijadikan pedoman oleh Pemkot Bogor untuk membuat peraturan kedepannya. Ini penting karena kita ingin Kota Bogor lestari kini dan nanti,” kata Anita.

Dengan ada perda ini, kata dia, DPRD Kota Bogor akan terus mengawal pemerintah setempat agar dapat memprioritaskan anggaran demi keberkelanjutan lingkungan dan sumber daya alam daerah. 

Anita menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami tidak ingin di masa depan anak cucu kita tidak bisa menikmati lingkungan yang aman bersih dan berkelanjutan. Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu yang akan datang. Itu yang sedang kami lindungi dan di jaga di Kota Bogor,” kata Anita. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement